Terciduk Selingkuh! Pria di Seririt Dikeroyok hingga Tewas, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

pengeroyokan1
Pers rilis kasus pengeroyokan Polres Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korbannya tewas akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng. Korban dikeroyok karena tertangkap basah berselingkuh dengan warga berinisial Komang S, yang suaminya sedang di luar kota.

Para pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka  yakni Komang Mangku Suryana (34), Gede Mulyasa (22) dan Gede Ardika (33).

Bacaan Lainnya

Mereka diduga melakukan pengeroyokan pada Sabtu (13/1/2024) malam sekitar pukul 22.30 Wita yang menewaskan Wayan Budra (46), di Banjar Dinas Kembang Sari Desa Pangkung Paruk, Seririt, Buleleng. Hasil penyelidikan polisi mengungkap korban diduga dianiaya beramai-ramai hingga meregang nyawa disebabkan kepergok berselingkuh dengan Komang S (46).

Ketiganya merupakan kerabat Komang S yang geram dengan perselingkuhan yang dilakukan korban.

Keterangan di Kepolisian menyebutkan peristiwa maut itu berawal saat sejumlah warga dan ketiga tersangka memergoki motor Honda Vario korban terparkir di rumah milik Komang S pada Sabtu. Padahal suami Komang S sedang bekerja keluar daerah. Hal itu yang kemudian memantik kecurigaan dan kemarahan warga. Warga pun kemudian mendobrak pintu rumah dan memergoki korban Wayan Budra berada di sana.

“Akibat perbuatan yang diduga perzinahan membuat pelaku geram,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (29/1/2024).

Selanjutnya Wayan Budra beramai-ramai diseret keluar rumah beramai-ramai dan dihajar. Korban dikepit oleh tersangka Komang Surya lalu dijambak, dipukul, dan ditendang oleh dua tersangka lainnya. Korban terus dihujani pukulan oleh ketiga tersangka hingga tersungkur ke tanah. Aksi itu berhenti saat korban yang berasal dari Banjar Dinas Waru, Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini minta ampun.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami sejumlah luka dan dirawat di RSUD Tangguwisia Seririt.

“Karena luka yang dialami cukup serius korban dirujuk ke RS Kertha Usada Singaraja untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif,” imbuhnya.

Namun akibat luka-lukanya cukup parah, korban dinyatakan meninggal  Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 11.30 Wita. Istri korban yang tidak terima, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Seririt. Hasil penyelidikan polisi kemudian menangkap ketiga pelaku, pada Kamis (18/1/2024). Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolsek Seririt.

“Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, tentang bersama melakukan kekerasan hingga mengakibatkan maut dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” tandas Kapolres. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.