SEMARAPURA | patrolipost.com – Sesuai keputusan PN Klungkung yang sudah inkracht, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Klungkung mengeksekusi keputusan PN Semarapura nomor 79/PID.B/LH/PN SRP tanggal 6 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht, sesuai dengan dakwaan kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Jaksa melaksanakan pelepasan barang bukti (BB) pesidangan PN Semarapura berupa 3 ekor penyu lekang ( Lepidochelys olivacea ) yang dilindungi UU tanpa memiliki hak izin di Pantai Watu Klotok, Selasa (25/1/2022).
Diketahui penyu sebanyak 3 ekor penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) yakni, ekor penyu Lekang betina ukuran lebar karapas 16 centimete,dan satu ekor penyu Lekang betina dengan ukuran panjang 13 centimeter.
Saat pelepasan secara resmi BB berupa penyu Lekang ini, Jaksa Penuntut Umum didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor Balai Konservasi Sumber Daya alam Provinsi Bali Sulistyo Widodo.
“Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti dikembalikan kehabitatnya,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erandi Kurnia Rachman SH.
Kasus ini terbongkar saat diketahui terdakwa memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin bermula pada , Selasa 7 September 2021, ketika petugas kepolisian Resort Klungkung memperoleh laporan dari masyarakat bahwa terdakwa I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai diketahui memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi, tanpa hak dan tanpa izin.
Karena pelanggaran tersebut akhinya Pekak Lendon alias Pekak Jumpai berhadapan dengan kasus hukum hingga dituntut diajukan di PN Semarapura. Seusai persidangan Pekak Jumpai divonis 1 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dipersalahkan melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. (855)