BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam perkara Pengelolaan Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli dengan terdakwa I Wayan Sura Ardana selaku Tata Usaha pada LPD Penaga ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun penjara, sedangkan vonis hakim hanya 2 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli I Nengah Gunarta SH mengatakan, upaya banding dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangli.
”Upaya banding dilakukan karena vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Penuntut Umum,” tegas I Nengah Gunarta SH, Rabu (12/7/2023).
Kata Nengah Gunarta, diberikan tenggang waktu pengajuan banding yakni selama 7 hari setelah vonis majelis hakim, dan upaya banding telah disampaikan Penuntut Umum, Selasa (11/7/2023).
Kata Nengah Gunarta dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dialkukan secara daring pada Rabu (5/7/2023) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Novyartha SH MHum dengan anggota Nelson SH dan Soebekti SH, sedangkan pihak terdakwa I Wayan Sura Ardana didampingi Penasihat Hukum I Dewa Agung Made Khrisna Pranata SH menjatuhkan pidana selama 2 tahun kepada terdakwa I Wayan Sura Ardana. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Terdakwa I Wayan Sura Ardana membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 bulan kurungan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 541.239.299 (lima ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) subsidiair pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut Jaksa asal Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut ini, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangli. Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.058.385.455,69 (satu miliar lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah enam puluh sembilan sen) subsidiair pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan. (750)