DENPASAR | patrolipost.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Sedap Malam Gang Ratna XIX Nomor 72X Denpasar Timur (Dentim), Sabtu (3/4/2021) pukul 02.55 Wita. Saat itu, sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam bernomor polisi DK 3281 TL itu dipakir oleh pemiliknya berinisial I Gede ES (31) di halaman kosnya.
Menurut keterangan I Made Dana Suputra, sepeda motor tersebut awalnya diparkir kakaknya di halaman kos pada Jumat (2/4) pukul 05.00 Wita, ditinggal korban yang pulang ke kampungnya di Karangasem. Namun kelalaian korban sepeda motor tersebut tidak dikunci stang. Ketika korban pulang ke kosnya, korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman kosnya itu.
“Tidak dikunci stang karena biasanya aman – aman saja. Balik dari kampung, dan tiba di di kos sudah tidak ada sepeda motornya lagi,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, Made Dana mendampingi sang kakak langsung menuju ke Mapolsek Denpasar Timur untuk membuat lapor kasus curanmor itu. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Wibowo Sidi seizin Kapolsek Dentim Kompol Tri Joko Widyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kejadian pencurian sepeda motor tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi sudah memeriksa di TKP, para saksi dan juga meminta keterangan dari korban sendiri.
“Anggota Reskrim sudah melakukan penyelidikan. Dugaan, pelaku menggunakan kunci palsu untuk melakukan pencurian. Kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 28 juta. Semoga kita segera menangkap pelakunya,” ujarnya. (007)