Terima Kiriman Biji Ganja dari Jerman, Warga Lampung Diringkus

TUBAN | patrolipost.com – Selain menangkap WN Peru yang berusaha selundupkan kokain, Bea Cukai Bandara Ngurah Rai juga menangkap seorang pria asal Lampung berinisial VPT (29) karena menerima empat biji ganja yang dikirimkan dari Jerman. Biji ganja dikirim dalam sebuah paket berisi buku, dan ganja tersebut diselipkan di dalamnya.

“Berawal dari pemeriksaan petugas terhadap diterimanya paket asal Jerman tersebut, dan juga melewati mesin X-ray, kita curigai dari hasil pengamatan barang itu adalah biji ganja sebanyak 4 biji,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Jumat (19/7) kemarin.

Himawan menuturkan, dari kecurigaannya terhadap tersangka VPT maka dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para petugas didapati isi paket berupa 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto.

Dengan temuan tersebut, selanjutnya petugas melakukan uji laboratorium terhadap paket yang ditemukan tersebut. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi paket yang diterima VPT dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja.

Dari kejadian tersebut tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery, dan melakukan investigasi terhadap penerima paket asal Jerman tersebut.

Himawan juga menjelaskan dengan dilakukannya upaya control delivery, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket, VPT yang juga bekerja sebagai wiraswasta.

Disamping itu, Kasubdit I Direktorat Narkotika Polda Bali AKBP Deby Asri Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka VPT dicurigai menerima paket berisi biji ganja ini untuk ditanam sendiri.

“Iya untuk asal pengirimannya itu dari Jerman, tapi tentang siapa yang mengirimkan ini, masih akan kita selidiki lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10 miliar. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.