Terima Program Asimilasi, Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas

sudikerta
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta (tengah), dan ke empat warga binaan lainnya mendapatkan pemberian asimilasi. (ist)

KEROBOKAN | patrolipost.com – Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta mendapatkan pemberian asimilasi setelah menjalani 2/3 masa pidana. Ketut Sudikerta divonis 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Mantan Wakil Gubernur Bali itu sebelumnya terjerat kasus kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) Pura Luhur atau Jurit Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan.

Bacaan Lainnya

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, warga binaan itu masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar. Itu untuk memastikan warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” kata Kepala Kanwilkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan, I Ketut Sudikerta mendapatkan program pemberian asimilasi bersama 5 warga binaan lainnya. Program asimilasi merupakan proses pembinaan warga binaan agar dapat menjalani kehidupan di masyarakat.

Kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi itu, kata Jamaruli, telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai dengan peraturan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

“Tentunya tidak semua warga binaan mendapatkan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya,” kata Jamaruli.

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing menambahkan, proses pemberian asimilasi kepada warga binaan harus melewati Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Selama di dalam Lapas warga binaan harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan,” kata Fikri. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.