JAKARTA | patrolipost.com – Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut pidana 13 tahun dan 8 bulan bui (penjara) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK meyakini, Hasbi Hasan menerima suap dalam penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono membacakan sutat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Selain pidana badan, Hasbi Hasan juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Suap itu diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Suap dimaksud agar Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Hasbi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400. Gratifikasi itu diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000, dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp 100 juta, dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400.
Hasbi Hasan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (305/jpc)