JAKARTA | patrolipost.com – Itong Isnaeni Hidayat dituntut pidana 7 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu oleh jaksa penuntut umum KPK dinyatakan terbukti menerima Rp 450 juta dari RM Hendro Kasiono untuk mengabulkan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan advokat tersebut. Itong juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat telah melakukan tindak pidana dengan menerima hadiah atau janji yang diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,’’ kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa.
Uang itu memang diterima M Hamdan sebagai panitera pengganti. Hanya, Itong mengetahui bahwa Hamdan telah menerima uang yang akan diserahkan kepadanya.
Hamdan saat menerima uang tersebut juga bertindak sebagai representasi dari Itong. Jaksa Wawan juga menolak bantahan Itong yang dianggap tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain dan bukti-bukti yang dibeberkan dalam persidangan.
”Bantahan-bantahan terdakwa tidak berdasar karena tidak didukung bukti yang cukup sehingga patut untuk dikesampingkan. Bantahan Itong hanya bantahan sepihak yang sengaja diperluas,’’ ucapnya.
Uang itu juga terbukti memengaruhi Itong dalam mengadili perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan pemohon Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Buktinya, Itong pernah mengatakan kepada Hamdan akan mengabulkan permohonan tersebut karena sudah telanjur berjanji kepada Hendro untuk memenangkannya.
”Itong dalam mengadili perkara tersebut sudah tidak lagi berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan. Melainkan semata-mata karena uang yang diberikan Hendro,’’ katanya.
Selain itu, jaksa Wawan dkk juga menyatakan Itong telah menerima gratifikasi berupa uang suap yang diberikan beberapa pihak agar memenangkan perkara mereka. Di antaranya, Itong telah menerima Rp 50 juta dari Hendro untuk mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati. Hakim itu juga terbukti menerima Rp 50 juta dari advokat Darmaji dan Rp 45 juta dari advokat Dodik Wahyono.
Total uang yang sudah diterima Itong terkait perkara yang disidangkan senilai Rp 595 juta. Sebanyak Rp 390 juta sudah dinikmatinya. Karena itu, Itong juga dituntut pidana tambahan untuk mengembalikan uang suap Rp 390 juta yang sudah dinikmatinya kepada negara.
Uang itu harus dikembalikan Itong maksimal sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Itong senilai uang tersebut akan disita negara. Namun, jika masih belum cukup, Itong harus menjalani pidana tambahan setahun penjara.
Perbuatan Itong dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Itong juga tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Dia justru memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lain serta bukti-bukti di persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Mulyadi, pengacara terdakwa Itong, menyatakan keberatan. Dia akan menyampaikannya dalam pembelaan pekan depan. ”Menurut kami, dakwaan jaksa KPK memutarbalikkan fakta. Karena fakta yang sebenarnya Itong tidak menerima gratifikasi dan tidak memberi janji apa pun terkait penanganan perkara,’’ kata Mulyadi. (305/jpc)