SINGARAJA | patrolipost.com – Modus kejahatan perbankan kembali mengemuka di Buleleng, Bali. Kali ini menimpa salah satu debitur BPR Nur Abadi, beralamat di Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, Buleleng.
Adalah Gede Putu Arka Wijaya hendak melunasi kreditnya di BPR tersebut Kamis (8/6/2023). Dia mengaku kaget setelah mengetahui sertifikat hak milik (SHM) yang dijadikan jaminan telah raib. Padahal dia sudah menyiapkan dua kantong uang untuk melunasi pinjamannya.
Saat itu Arka Wijaya datang diterima langsung oleh Direktur Utama BPR Nur Abadi, I Nyoman Ananta Pradnyana. Sempat terjadi debat sengit di depan kasir disebabkan pihak bank tidak bisa memperlihatkan SHM yang menjadi jaminan. Bahkan pihak bank menuduh Arka Wijaya telah menjual tanah jaminan berupa tanah seluas 300 meter persegi dengan bangunan kos-kosan di Desa Sambangan.
“Saya mau melunasi utang saya kalau sertifikat saya sudah diperlihatkan kepada saya. Saya dari tiga tahun lalu ingin melunasi utang saya. Berdasarkan perjanjian kredit No 7960-KH04BNA/2019, Saya berutang Rp 400 juta dengan jaminan 300 meter persegi tanah plus bangunan kos-kosan yang ada di Desa Sambangan,” ungkap Arka Wijaya.
Sementara, Ananta Pradnyana selaku pemegang kendali BPR Nur Abadi sejak 2022 menyatakan SHM yang menjadi anggunan telah dijual secara sepihak oleh penjamin dengan pengalihan sertifikat dan telah dikuatkan dengan beberapa bukti-bukti pengalihan tersebut.
“Sertifikatnya dimana? Yang di sini ada tanda tangan pengalihan dari penjamin,” ujarnya dalam perdebatan dengan Arka Wijaya.
Arka Wijaya secara tegas membantah telah melakukan proses pengalihan tersebut, bahkan dari praktek-praktek yang dilakukan BPR Nur Abadi justru merasakan ada kejanggalan yang terjadi dengan ulah yang dilakukan oknum-oknum untuk kepentingan tertentu.
“Nah, dalam prosesnya, kami sudah membayar biaya balik nama, ada cover note di sini. Kami sudah membayar biaya balik nama dari pemilik lama ke saya. Ini ada administrasi perbankan dari notaris ke pihak Bank Nur Abadi. Saya sebagai debitur, secara materi ada kerugian di sini,” beber Arka Wijaya kembali.
Perdebatan antara Arka Wijaya dengan Ananta Pradnyana hampir berlangsung satu jam. Keduanya tetap mempertahankan sejumlah alasan berkaitan dengan tidak adanya jaminan pinjaman berupa SHM tersebut. Bahkan keduanya kemudian sepakat untuk mendatangkan penjual dan pembeli tanah dalam SHM itu termasuk notarisnya.
“Mari kita sepakati untuk melakuan pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan. Nanti saya akan mengundang Putu Arimbawa dan Putu Dodi Prawita selaku penjual dan pembeli termasuk pihak ketiga notaris Nyoman Edi Kurniawan SH MKn, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dirut BPR Nur Abadi.
Dalam perdebatan itu, Ananta Pradnyana juga menduga ada permainan yang dilakukan pihak ketiga berkaitan dengan jaminan SHM tersebut. Bahkan secara tegas menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Nah itu, sebutkan saja namanya biar jelas,” ungkapnya saat Arka Wijaya membeberkan pesan singkat adanya pengakuan pemalsuan tanda tangan hingga terjadi pengalihan kepemilikan lahan di Desa Sambangan tersebut.
Sebelumnya, Gede Putu Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka juga telah mendatangi BPR Nur Abadi pada bulan Mei 2022 dan Januari 2023 dalam permasalahan serupa. Namun kasus tersebut kemudian bergulir ke masalah hukum yang hingga kini masih dilakukan penanganan oleh Kepolisian, bahkan disebut-sebut ada sejumlah kejanggalan atas pengaduan BPR Nur Abadi di Mapolres Buleleng yang kembali dilakukan proses penyidikan di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng. (625)