DENPASAR | patrolipost.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan 3 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) di beberapa simpang jalan Kota Denpasar, Minggu (13/12/2020). Ketiganya kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal amsing-masing.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, ketiga orang gepeng itu ditertibkan karena sangat menganggu lalu lintas jalan di Kota Denpasar.
“Setelah diinvestigasi diketahui salah satu dari mereka merupakan warga luar Kota Denpasar dan dua orang lagi berasal dari luar pulau Bali,” ungkap Sayoga.
Tidak hanya itu, ketiga orang tersebut tidak membawa kartu identitas diri dan tidak memiliki tempat tinggal. Untuk tindakan, pihaknya menyerahkan 3 orang tersebut ke Dinas Sosial Kota Denpasar agar bisa di pulangkan ke daerah asalnya.
Menurut Sayoga banyak gepeng, pengamen dan gelandangan yang ditangkap tersebut disebabkan karena dampak dari masa pandemi. Mengingat pandemi Covid-19 ini, banyak warga yang kehilangan pekerjaannya. Sehingga untuk menyambung hidupnya, beralih menjadi gepeng dan pengamen.
Sayoga menjelaskan bahwa banyak masyarakat tidak memahami pilihan menjadi gepeng dan pengamen maupun gelandangan sangat mengganggu ketertiban dan dapat membahayakan nyawa yang bersangkutan serta pengendara kendaraan bermotor karena beroperasi di perempatan jalan.
Sayoga berharap agar semua pihak ikut mengawasi ketertiban, sehingga di Kota Denpasar tidak lagi ditemukan gepeng serta pengamen. (cr02)