SEMARAPURA |patrolipost.com – Nekat masuk ke Bali tanpa membawa hasil rapid test. Buruh asal Desa Rada Malando, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, bernama Antonius Magho Ate (30) terjaring razia gabungan oleh petugas Sat Pol PP/Tim Yustisi Pemda Klungkung, Kamis (16/7/2020).
Saat diamankan, Antonius tidak melaporkan diri ke lurah dan RT tempat dia kos. Parahnya lagi, Antonius mengaku bisa lolos hingga ke Bali karena diharuskan membayar Rp 350 ribu per-orang oleh oknum petugas setempat bersama 18 orang lainnya yang ngendon di Denpasar, Bali.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Putu Suarta, saat dikonfirmasi mengatakan buruh ini diamankan petugas di Jalan Kenyeri, Semarapura Klod, di Rumah Kos Nyoman Nyelem. Dia mengaku nyebrang ke Bali naik Bus Rasa Sayang. Dia tiba pukul 15.00 Wita tanpa membawa surat keterangan kesehatan atau hasil rapid test.
Pengakuannya yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai 6000 dia bersama tema-temannya diharuskan membayar Rp350 ribu per orang agar bisa lolos di Pelabuhan Padangbai.
Pengakuan buruh ini cukup sensitif bagi petugas. Sehingga PPNS di Sat Pol PP dan Damkar menuangkannya ke dalam surat pernyataan bermaterai Rp 6000. Di mana dalam pernyataan tersebut buruh ini mengaku uang itu diterima salah satu oknum petugas di Pelabuhan Padangbai yang berpakaian hitam.
“Dari 19 orang buruh ini, yang di Klungkung cuma satu orang. Sisanya ada ke Kodya Denpasar ada ke Badung. Mereka menyebar,” ujar Putu Suarta menjelaskan keberadaan mereka.
Di hadapan petugas Tim Yustisi Klungkung dia sudah tiba di Klungkung sejak 19 Juni lalu. Petugas hendak mencari orang yang mengajaknya kerja. Tetapi informasinya dia sudah tidak di Bali lagi, karena sudah lama tidak kerja. Sehingga, dia akan langsung dipulangkan kembali melalui Padangbai. Dia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Klungkung. Dia tidak bisa baca maupun menulis.
Petugas Sat Pol PP dan Damkar belakangan memang cukup gencar melakukan sidak menyasar kantong-kantong penduduk pendatang. Dalam seminggu bisa tiga kali turun ke lapangan. Sebab, bila duktang tanpa lapor diri dan menyertakan hasil rapid test, sangat rentan terpapar Covid-19. Tidak hanya buruh ini, sebelumnya 20 buruh kupas bawang dari Bima, NTB, ke Klungkung tanpa identitas dan persyaratan yang lengkap, tak diberi ampun Pemkab Klungkung. Petugas Sat Pol PP dan Damkar Klungkung, langsung memulangkannya
Dalam sosialisasi dan edukasi oleh Gugus Tugas, sudah berulang kali disampaikan, agar datang ke Klungkung melengkapi diri dengan identitas diri. Selain itu, yang harus dilengkapi lagi adalah surat keterangan perjalanan, dan surat lapor diri di kelurahan. Sehingga jelas tercatat dan mudah diawasi. Selain itu, yang paling vital adalah harus membawa surat hasil rapid test, untuk memastikan tidak dalam kondisi reaktif akibat terpapar virus.
Kabid Transportasi Dinas Perhubungan Membantah
Terkait pernyataan buruh asal Sumba, Antonius Magho Ate (30), Kabid Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Komang Budiarta dikonfirmasi membantah pernyataan Antonius.
“Kami merasa tidak pernah seperti itu (meminta uang), tapi kok beritanya seperti itu, bahkan membuat surat pernyataan,” kata Budiarta. Menurut Budiarta, Antonius sedang diinterogasi oleh petugas Polsek Padangbai.
“ Keteranganya sekarang plintat plintut. Satpol PP Klungkung juga saya sangat sayangkan menerima pernyataan yang mentah. Kenapa saya bilang mentah, karena KTP yang digunakan sebagai identifikasi, itu ternyata KTP pamannya dibawa ke sini. Bukan namanya dia, kok bisa mentah-menath apa tidak dikonfirmasi dulu orangnya, saya tidak ngerti,” ujar Budiarta prihatin.
”Masalah Antonius bersama 18 orang lainnya bisa lolos masuk Bali tanpa surat keterangan rapid tes ketika itu, Budiarta mengakui saat ini konsentrasi pengawasan terpecah karena peristiwa kapal karam yang menyebabkan antrean panjang kendaraan hingga ke luar pelabuhan,” sebutnya.(855)