DENPASAR | patrolipost.com – Terdakwa Antony Kristian Lismanto (43), warga Serampingan, Selemadeg, Kabupaten Tabanan dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini dan Dayu Messi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/6/2023).
Di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Arkhayudi, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai yang didakwakan. Selain menuntut hukuman 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sejak 26 April 2023 saat pelimpahan ke PN Denpasar. Dalam proses persidangan dari ketarangan 4 orang saksi yang dihadirkan, menerangkan bahwa terdakwa telah merugikan pelapor Ketut Soepartha Adi Santoso dalam bisnis property “Megati West Park” berupa kavling tanah seluas 5 hektar di Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Diterangkan para saksi, bahwa korban Ketut Soeparta Adi Santoso yang membeli 4 bidang kavling tanah harga Rp660.000.000 kepada terdakwa sesuai penawaran. Faktanya terdakwa Antony Kristian Lismanto tidak mampu memenuhi isi perjanjian setelah lunas akan diserahkan sertifikatnya. Terdakwa beralasan bahwa tertundanya penyerahan sertifikat kepada korban akibat ada perubahan perizinan kawasan dari Bupati Tabanan Eka Wisyastuti yang harus diurus kembali.
“Korban Soepartha yang merasa dirugikan melaporkan terdakwa Antony ke Polda Bali. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP,” sebut JPU.
Selain 4 saksi yang dihadirkan JPU tersebut, ada 4 saksi yang meringankan dari kuasa hukum terdakwa serta saksi ahli. Menurut JPU, unsur – unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Terdakwa Antony Kristian Lismanto didampingi kuasa hukumnya I Made Sumantara dan Betty Prissila Djunaedy akan melakukan haknya, yakni mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Menanggapi tuntutan tinggi oleh JPU, Made Sumantara mengatakan, akan menyampaikan dalam pleidoi tentang fakta yang terungkap dipersidangan serta dalil-dalil lainya agar bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
“Karena ada beberapa keterangan dari saksi yang meringankan bahwa ada upaya win-win solution dari kliennya, seperti akan mengembalikan seluruh kerugian Rp 660 juta termasuk bonus satu kavlingg tanah yang tidak disampaikan oleh mediator ke pelapor Soepartha,” katanya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Antony Kristian Lismanto sekitar tahun 2014 menawarkan tanah miliknya dijual kepada korban Soepartha dengan harga Rp 165,000.000 per kavling (4 bidang) seharga Rp 660 juta. Jika jadi membeli dalam jangka waktu 3 bulan setelah pelunasan akan mendapatkan tanah juga sertifikatnya. Ternyata meleset dengan alasan ada perubahan soal perizinan peruntukan objek dari Pemda Tabanan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (007)