KUPANG | patrolipost.com – Setelah memvonis 13 terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Kerangan/ Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, hari ini Senin (21/6/2021) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT kembali menuntut mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula 15 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 Wita, JPU hanya membaca pokok amar tuntutan. Dalam amar tuntutan yang dibacaka oleh JPU Hero Saputro SH, Heri Franklin SH MH dan Emerensiana Jehamat SH, mantan Bupati Manggarai Barat 2 periode ini dituntut pidana selama15 tahun penjara. Dalam persidangan tersebut Jaksa Hero Ardi Saputro SH yang membacakan tuntutan kepada mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 (ayat 1) UU 31/1999 Junto UU No 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Hero meminta majelis hakim agar menvonis Gusti Dula bersalah dalam kasus tersebut. “Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” katanya.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar rupiah, dan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan pidana 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.
Sidang yang berlangsung di kantor Tipikor Kupang dipimpin majelis hakim Wari Juniati SH MH (Ketua Majelis), Ibnu Choliq SH MH dan Gustaf Marpaung SH MH. Selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai Rabu (23/06), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dulla. (334)