BANGLI | patrolipost.com – Baru dua tahun menjabat sebagai Perbekel Catur, Kecamatan Kintamani, I Wayan S (48) kini harus mendekam di balik jeruji ruang tahan Polres Bangli karena kesandung kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan dengan korban berinisial R asal Jakarta. Kasus penggelapan dan atau penipuan ini berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah yang berlokasi di Desa Catur.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini berawal pada tahun 2019, pelapor R berlibur ke Bali. Saat berlibur sempat berkunjung ke Desa Catur dan bertemu dengan Wayan S. Dalam pertemuan tersebut I Wayan S menawari R sebidang tanah seluas 25 are dengan harga Rp 650 juta. Karena tertarik akhirnya R sepakat membeli tanah tersebut. Dalam trasaksi R sempat beberapa kali mentrasfer uang untuk pembelian tanah ke Wayan S. Namun seiring berjalannya waktu hingga tahun 2022 proses pengalihan status tanah tidak kelar-kelar. Beberapa kali R sempat hubungi Wayan S namun tidak ada jawaban yang jelas. Karena tidak ada itikad baik dari Wayan S, akhirnya R melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sedang menangani kasus tersebut. “Prosesnya masih tahap penyidikan dan untuik permudah penyidikan Wayan S kami tahan,” tegasnya, Jumat (27/5/2022).
Lanjut perwira asal Kupang (NTT) ini, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Menurutnya penyidik mempunyai kewenangan lakukan penahanan apalagi telah didukung bukti yang kuat. Menurut AKP Androyuan Elim selama proses penyelidikan dan penyidikan I Wayan S beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
”Dalam waktu dekat kasus ini akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli,” tegasnya.
Di sisi lain I Wayan S saat ditemui di Mapolres Bangli mengatakan, transaksi jual beli tanah itu berlangsung tiga tahun lalu. Untuk proses jual beli melalui pihak notaris. Terkait kasus yang menjeratnya Wayan S mengaku bakal ajukan penangguhan penahanan.
“Kami berharap kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi membenarkan penahanan IWS. Informasi diketahui berdasarkan Surat Penahanan Polres Bangli yang diinformasikan oleh pihak desa kepada Camat dan Dinas.
“Yang bersangkutan ditahan sejak tanggal 24 Mei 2022,” ujar mantan Camat Tembuku ini.
Agung Purnama mengaku belum tahu secara pasti apa motif penahanan IWS. Namun informasi yang dia terima akibat dugaan penggelapan tahun 2019. Sementara IWS baru menjabat sebagai perbekel tahun 2020. “Kalau kejelasannya belum tahu, karena masih dalam proses pemeriksaan polisi,” ujarnya.
Sementara untuk mengantisipasi kekosongan jabatan Perbekel, kata Agung Purnama, jabatan perbekel sementara ini akan diisi oleh pelaksana harian (Plh). Surat penunjukan Plh pun sudah maju untuk ditandatangani oleh Bupati Bangli.
“Sementara yang ditunjuk sebagai Plh adalah adalah Sekdesnya. Dan masa berlaku Plh ini sampai tiga bulan,” ungkapnya. (750)