JAKARTA | patrolipost.com – Pesenetron Aulia Farhan ditangkap Direktorat Reserse Polda Metro Jaya atas penyalahgunaan narkoba. Tak sendiri, Aulia Farhan ditangkap bersama temannya berinisial G saat berada di Hotel Amaris, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Polisi sendiri masih mendalami peran Aulia Farhan atau AF dalam kasus ini. Pun mereka juga masih meraba apakah nantinya AF akan direhabilitasi atau tidak. …”Kita masih dalami terus apakah akan direhabilitasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (21/2) dari laman KapanLagi.
Dirinya juga masih mendalami motif dari AF. Dikabarkan jika dirinya baru enam bulan belakangan mengonsumsi barang haram tersebut dan hanya ikut-ikutan saja. “Motif masih kita dalami juga, motifnya awalnya saya ikut sama teman biasa pelalu-pelaku, masih kami dalami. Memang iya (ikut-ikutan), masih kita dalami,” tambahnya.
Atas penangkapan ini, AF terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. “114 subsider 112 UU. Ancaman 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya.kpl