SINGARAJA | patrolipost.com – Manajemen Bank Mandiri Cabang Singaraja menolak memberi penjelasan terkait gugatan debitur yang aset jaminannya dialihnamakan karena tak sanggup melunasi kredit. Dihubungi di Kantor Cabang Bank Mandiri Jl Ahmad Yani Singaraja, para staf enggan bicara. Alasannya, mereka tidak memiliki kewenangan atas masalah tersebut.
Sedangkan Wakil Kepala Cabang menyarankan untuk meminta penjelasan ke staf Regional Retail Coll & Recovery (RRCR) Dea Indrawan. Hanya saja salah satu staf bank plat merah itu menyarankan wartawan untuk meminta penjelasan ke Bank Mandiri Bali Pusat di Denpasar.
“Mohon maaf saya tidak ada kewenangan untuk menjawab (kasus debitur complain tersebut). Silakan minta penjelasan ke kantor pusat (Bank Mandiri) di Denpasar,” ujar Dea Indrawan, Senin (29/6/2022).
Sebelumnya, debitur Bank Mandiri Singaraja bernama Ketut Jengiskan mengaku aset yang dijaminkan di Bank Mandiri tetiba beralih nama tanpa sepengetahuannya akibat gagal bayar kredit. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, ia juga menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar asetnya berupa toko di kawasan Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt segera dikosongkan.
Tidak terima dengan keputusan yang dianggap sepihak itu Jengiskan melawan. Ia mengaku tidak terima asetnya seluas 8 are di jalur Jalan utama Seririt-Singaraja beralih tangan tanpa ia ketahui. Selain menggugat melalui PN Singaraja, ia juga memasang spanduk penolakan di depan tokonya dengan menyebut apa yang dia alami akibat perminan mafia tanah berselubung proses lelang. Ia tak sendirian, LSM Gema Nusantara ikut melakukan adovkasi untuk mempertahankan assetnya tersebut.
Menyikapi carut marut itu, pihak Bank Mandiri Cabang Singaraja mengambil posisi aman. Mereka menolak untuk bicara. Bahkan staf di kantor bank tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan atas kondisi itu. Saat wartawan melakukan konfirmasi ke Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani Singaraja, Wakil Kepala Cabang menyarankan untuk meminta penjelasan ke staf Regional Retail Coll & Recovery (RRCR) Dea Indrawan. Hanya saja salah satu staf bank plat merah itu menyarankan wartawan untuk meminta penjelasan ke Bank Mandiri Bali Pusat di Denpasar.
“Mohon maaf saya tidak ada kewenangan untuk menjawab (kasus debitur complain tersebut). Silakan minta penjelasan ke kantor pusat (Bank Mandiri) di Denpasar,” ujar Dea Indrawan, Senin (29/8/2022).
Ketut Jengiskan sendiri mengaku proses kreditnya terjadi pada tahun 2007 dan mendapat fasilitas kredit RC (Rekening Koran) senilai Rp 1 miliar. Awalnya berjalan bagus hingga kondisi ekonomi mulai terganggu sejak tahun 2018.
“Kemudian dilakukan restrukturisasi 2018-2019. Dan selanjutnya tahun yang sama 2019 dihantam Covid-19 dengan hanya bayar pokok minus bunga. Karena restrukturisasi sudah dua kali harus dilakukan pelunasan dan pihak bank menyarankan pelunasan dilakukan bertahap,” ujarnya.
Di tahun 2020 Jengiskan mengaku masih melaksanakan kewajibannnya hingga sisa utang tinggal Rp 600 juta. Di titik inilah ia mengaku assetnya telah dilelag dan beralih kepemilikan.
”Saya masukkan gugatan dengan nomor perkara Perkara nomor 29/pdt.G/2020 dengan penggugat atas nama Ketut Jengiskan dan tergugat Bank Mandiri,” ucapnya.
Disisi lain,Ketua Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni menduga berpindahnya asset jaminan milik Jengiskan diduga akibat adanya mafia tanah bermain dengan berselubung proses lelang.
“Ini tidak boleh dibiarkan karena selain Jengiskan masih banyak ada debitur yang dirugikan akibat dugaan permainan mafia ini. Kita akan minta penjelasan kepada otoritas perbankan baik itu Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Anton. (625)