DENPASAR | patrolipost.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra membantah informasi yang beredar terkait Pemerintah Provinsi Bali mengizinkan warga Bali bebas mengakses internet saat perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3/2020) mendatang.
Hal ini dia sampaikan saat konferensi pers di Gedung Jayasabha, Selasa (17/3).
Seperti diketahui, pada saat konferensi pers Selasa (17/3) di Rumah Jabatan, Gubernur Bali, Wayan Koster mendapat pertanyaan terkait adanya surat dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Wilayah Bali yang memintanya memberi dispensasi bagi warga dan rumah sakit agar bisa mengakses internet, siaran televisi, hingga ambulans saat Hari Raya Nyepi. Menjawab pertanyaan tersebut, Gubernur Koster mengatakan bahwa dalam kaitan dengan pelayanan yang berhubungan dengan kemanusiaan, Ia perlu menerapkan kebijakan khusus.
“Berikut yang berkaitan dengan adanya surat dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia supaya media elektroniknya dalam kaitan dengan pelayanan bisa tetap diberi ruang untuk aktif. Karena ini untuk pelayanan kemanusiaan, saya perlu melakukan tindakan,” terangnya.
Dikatakan Koster, terhadap hal yang perlu penanganan atau membutuhkan hal khusus, itu bisa dilaksanakan. “Kaitannya dengan pelayanan publik tetap, ambulans tetap bisa operasi. Pada Nyepi sebelumnya memang sudah begitu,” demikian kutipan rekaman pernyataan orang nomor satu di Bali pada saat konferensi pers.
Menurut Sekda Dewa Indra, berita yang dimuat di salah satu media online tersebut tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Wayan Koster pada saat jumpa pers. “Karena di berita disebutkan bahwa warga bisa mengakses internet dan nonton televisi,” beber Dewa Indra.
Kata dia, agar persoalan tidak menjadi makin bias, Dewa Indra menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjawab surat dari ARSSI. Dalam surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengeluarkan seruan kepada penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan akses internet dan IPTV. Seruan tersebut diperkuat oleh keluarnya Surat Edaran Menteri komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Pemerintah Provinsi Bali.
Pemprov Bali menyerukan pemberhentian sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Nyepi tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA hingga tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita, kecuali untuk obyek vital antara lain layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, pemadam kebakaran, pelabuhan dan bandara.
Penghentian internet didasari atas seruan bersama majelis-majelis agama dan keagamaan dan unsur pimpinan daerah pada 11 Februari 2020, untuk menciptakan pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang khusuk, tertib, menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab di internet.
Seruan itu juga didasari Nota Kesepakatan KPID Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali yang dihadiri oleh utusan dari PHDI Provinsi Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan seluruh lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Bali tanggal 16 Maret 2020 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bali disepakati.
Pemprov Bali juga menyerukan agar TV dan radio tidak mengadakan atau melakukan siaran di Bali selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA hingga tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita. Pemberhentian siaran televisi, radio dan siaran lainnya dimaksud didasarkan atas kebutuhan untuk menciptakan pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang khusuk, tertib, karena televisi, radio dan siaran lainnya merupakan salah satu sarana hiburan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Catur Berata Penyepian.
Dia menegaskan, pelayanan ambulans RS tetap diperbolehkan selama pihak RS dan ambulans berkoordinasi dengan pecalang diwilayah RS dimaksud. Sehingga perjalanan ambulans bisa dipantau, dikondisikan dan diinformasikan kepada pecalang lainnya di sepanjang jalur yang dilewati ambulans. Dengan demikian diharapkan tidak akan ada penyetopan ambulans sembarangan, dan mencegah penyalahgunaan ambulans untuk keperluan lainnya. (811)