Terkait Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

JAKARTA | patrolipost.com – Carut marut pengelolaan perusahaan plat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Agung yang mengambil alih kasus ini sejak awal Desember 2019 menetapkan 10 nama masuk daftar cegah tangkal (cekal).

Menurut Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pihaknya telah mencekal sepuluh orang terkait kasus Jiwasraya. Pencekalan sudah dikirimkan sejak Kamis, 26 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami sudah minta pencegahan ke luar negeri. Cekal untuk sepuluh orang. Kami sudah mulai dan tadi malam sudah cekal,” kata Burhanudin kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Burhanudin enggan menyebutkan latar belakang sepuluh orang tersebut.

Sementara itu seorang penegak hukum membocorkan bahwa kesepuluh, orang itu adalah: Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, Muhamad Zamkhani, Djonni Wiguna, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Asmawi Syam.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando tidak membantah atau membenarkan saat dikonfirmasi soal nama-nama ini. “Ada baiknya bertanya ke penyidik,” kata Sam.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan belum bisa membuka kesepuluh nama tersebut. “Kami hanya menginformasikan inisial 10 orang yang dicegah tangkal (cekal),” katanya.

Kejaksaan Agung akan memanggil sepuluh orang tersebut untuk dimintai keterangan hari ini Senin (30/12/2019). Selanjutnya pada Januari 2020 nanti mereka akan memanggil secara keseluruhan sebanyak 24 orang. “Nanti tanggal 6,7,8 (Januari) kami panggil secara keseluruhan,” kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus Jiwasraya menyusul ditemukannya indikasi korupsi direksi lama, 13 manajer investasi dan mafia pasar modal dengan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.

Kebobrokan serta mega korupsi manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dibongkar Kementerian BUMN yang mengalami gagal bayar sejak 2006. Disebutkan, Jiwasraya mengalami persoalan sejak Desember 2006, saat ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp 3,29 triliun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.