BANGLI | patrolipost.com – Penggeledahan dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penggeledahan di kantor Desa Jehem dan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku, Senin (26/7/2021). Penggeledahan buntut dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di BUMDes Dhana Adhyata Jehem ini.
Informasi yang terhimpun, penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim dan Kanit Tipikor Ipda Wayan Dwipayana. Sementara dugaan korupsi dilakukan oknum pegawai BUMDes. Pegawai yang menjabat bendahara tersebut diduga korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan Dana Penyertaan Desa di BUMDes.
Dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan petugas, Perbekel Jehem, I Nengah Tesan Darmayasa membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan petugas mengamankan beberapa dokumen penting. “Penggeledahan terkait kasus yang melibatkan bendahara BUMDes,” jelasnya, Selasa (27/7/2021).
Diceritakan, pada akhir Desember 2019 lalu, pihaknya mengetahui bahwa dana BUMDes diambil oleh bendahara inisial NS. Kemudian pihaknya pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pertemuan dengan pengurus BUMDes, Pengawas hingga pendamping desa.
Terungkap jika dana yang diambil mencapai Rp 140 juta. Menurut Nengah Tesan, oknum bendahara ini mengakui perbuatannya tersebut. Lanjut mantan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangli ini bahwa cara pengambilan uang yakni tidak membayarkan kredit nasabah.
“Nasabah yang membayar kredit tapi tidak disetorkan. Yang harus sudah lunas masih tercatat ada kredit,” ungkapnya.
Selain itu, nasabah yang melakukan pinjaman, nilainya justru ditingkatkan. Bahkan ada pula pengambilan uang tunai sebesar Rp 30 Juta. “Tanpa sepengetahuan ketua, ada transaksi penarikan uang Rp 30 juta,” kata Nengah Tesan.
Terkait persoalan tersebut, pihaknya sudah 8 kali melakukan pertemuan. Namun oknum NS tidak selalu hadir. Diupayakan agar masalah dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. “Seingat kami, hanya dua kali NS ikut dalam pertemuan,” ujarnya.
Oknum bendahara ini diberikan keringan dalam menganti dana yang diambil dengan cara mencicil. Oknum bendahara diberikan meminjam dana di BUMDes, dengan catatan memberikan jaminan.
“Diberikan pinjam di BUMDes dengan menyertakan jaminan. Namun alasannya tidak punya benda yang bisa dijadikan jaminan,” sambung Nengah Tesan, sembari menyebutkan upaya kekeluargaan telah ditempuh, namun tidak ada tanggapan. Sampai akhirnya penanganan kasus lewat jalur hukum.
“Kami sudah upayakan dengan kekeluargaan, bahkan kami juga minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk memfasilitasi. Kami juga undang keluarga yang bersangkutan,” ungkapnya.
Karena ini sudah masuk ranah hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum.
Di sisi lain, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan membenarkan jika saat ini sedang ditangani kasus BUMDes Dhana Adhyata Jehem. Telah dilakukan penggeledahan di kantor desa maupun kantor BUMDes. Barang bukti yang disita sebanyak 18 dukumen untuk di lakukan penelitian.
“Saat ini baru tahap penyitaan beberapa barang bukti untuk kelengkapan alat bukti,” jelasnya, sembari mengatakan belum ada penetapan tersangka. (750)