Terkait Kasus Kuota Haji, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK

menpora1
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito kepada para jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dito mengatakan, dia memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum.

“Iya sebagai warga negara saya harus wajib patuh hukum kan. Patuh hukum jadi ya hadir,” ujarnya.

Ia juga akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan dia sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *