SINGARAJA | patrolipost.com – Sebelumnya ada dugaan kelangkaan minyak goreng akibat permainan mafia. Terlebih setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut surat edaran terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Untuk memastikan minyak goreng tersedia dalam jumlah cukup, Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto melakukan pemantauan ke sejumlah distributor pengecer, toko retail dan pedagang di pasar-pasar terhadap peredaran minyak goreng. Dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian, kegiatan pengecekan minyak goreng tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga dilakukan di wilayah Polsek jajaran di wilayah Hukum Polres Buleleng, Selasa (22/3/2022).
Seperti yang dilakukan Polsek Kubutambahan dan Polsek Sawan dengan menyasar pertokoan dan pasar-pasar. Sebanyak 6 distributor yang ada di wilayah Singaraja dilakukan pengecekan dan dari hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukan ada kendala pada jalur distribusi.
Sementara di toko-toko dan juga di pasar-pasar stok minyak goreng masih tetap tersedia untuk dijual kepada konsumen. Soal harga, hampir di semua toko berjejaring dan warung-warung harga jual di kisaran Rp 24 ribu/perliter. Dengan ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp 49 ribu. Sedangkan
harga jual untuk di pasar tradisional beragam namun dengan mematok harga sebesar Rp. 27.000. Harga jual itu menurut penjual akan tetap dibeli konsumen namun dengan harga kisaran Rp 25 ribu -Rp 26 ribu.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pranudianto mengatakan, sesuai dengan Surat Kementerian Perdagangan Nomor : 84/PDN/SD/03/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada; 1. Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Perdagangan dan ; 2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perdanganan, bahwa untuk mendukung kelancaran Penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar memerintahkan jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu-per liter atau Rp 15 ribu limaratus per kilogram di masing-masing pasar.
“Kegaitan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk menghindari penimbunan minyak goreng yang akan mengakibatkan kelangkaan. Sehingga dengan terus melakukan pengecekan tidak akan ada kelangkaan dan masyarakat menjadi lebih mudah memperoleh minyak goreng,” tandas AKBP Andrian. (625)