Terkait Pengerukan Lahan, 1 Pengusaha Urus UKL-UPLH, 8 Lainnya Masih Abai

ijin 333333
Pihak DLHP saat menggelar rapat pengurusan izin pengerukan lahan/Kadis DLHP. (ist/doc)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Banyak pengusaha yang belum taat aturan dengan melakukan penggalian pengerukan tanpa izin. Hal itu ditemukan di lahan dengan pengerukan bukit yang dilakukan di beberapa wilayah di Klungkung. Hanya saja baru satu pemrakarsa (pemilik lahan) yang mengurus dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPLH). Masih ada 8 pengusaha dengan lokasi penataan lahan yang sama sekali belum melakukan pengajuan UKL-UPL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana dihubungi Kamis (7/4/2022) mengungkapkan, pihaknya melaksanakan rapat pemeriksaan dokumen UKL dan UPL untuk kegiatan penataan lahan di wilayah Dusun Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Klungkung.

“Ini pengerjaannya memang penataan lahan,” ujar Ketut Suadnyana.

Menurut pejabat asal Karangasem ini, pengajuan UKL dan UPL bersifat wajib untuk penataan lahan kurang dari 500.000 meter kubik sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahum 2021. Jika lebih pemrakarsa wajib mengurus AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Di Klungkung baru satu yang secara resmi mengajukan UKL-UPL. Sekarang sedang proses,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah beberapa kali turun ke lokasi proyek penataan lahan, untuk memperingatkan agar pemrakarsa mengurus dokumen lingkungan. Setidaknya saat ini masih ada 8 lokasi penataan lahan yang sama sekali belum mengurus dokumen lingkungan.

“Ada 8 titik yang belum urus dokumen lingkungan. Kami sudah ingatkan mereka agar segera mengurus dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (855)

Pos terkait