DENPASAR | patrolipost.com – Kembali beredar informasi Pemerintah Provinsi Bali mengajukan perubahan nama untuk RSUP Sanglah Denpasar kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 11 Februari 2020 lalu. Namun hingga kini, belum ada kepastian lebih lanjut dan pernyataan resmi dari Menkes RI terkait perubahan nama tersebut.
Adapun RSUP Sanglah yang baru merayakan HUT ke-61 tersebut, akan diubah namanya menjadi Rumah Sakit Prof Dr IGN G Ngoerah. Terkait hal itu Kabag Humas RSUP Sanglah Dewa Kresna menyatakan, pihak RSUP Sanglah akan menyerahkan dan akan mengikuti keputusan Kementerian Kesehatan RI.
“Kami dari RSUP Sanglah menyerahkan kepada pemilik RS, Kementrian Kesehatan. Yang pasti kami mengikuti Kemenkes sebagai pemilik,” ujar Dewa Kresna saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
Terkait disinggungnya pemilihan nama Prof Dr IGN G Ngoerah sebagai pengganti RSUP Sanglah, Dewa Kresna mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan kewenangannya.
“Lebih baik konfirmasi ke pihak yang mengusulkan perubahannya. Kami dari RSUP Sanglah tergantung pada keputusan Menkes,” terangnya.
Pada tahun 2008 lalu, Menkes RI pernah menolak perubahan nama RSUP Sanglah tersebut. Hal ini dikarenakan nama RSUP Sanglah telah familier hingga kancah internasional.
RSUP Sanglah dibangun pada tahun 1956 dan diresmikan tanggal 30 Desember 1959 dengan kapasitas 150 tempat tidur. RSUP Sanglah mengalami beberapa kali perubahan status. Pada tahun 1993, rumah sakit ini menjadi rumah sakit swadana berdasarkan SK Menkes No 1133/Menkes/SK/VI/1994. Kemudian, di tahun 1997, menjadi Rumah Sakit PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Selanjutnya di tahun 2000, berubah status menjadi Perjan (Perusahaan Jawatan) sesuai peraturan pemerintah tahun 2000. Terakhir pada tahun 2005, berubah menjadi PPK BLU berdasarkan Kepmenkes RI No 1243 tahun 2005 tanggal 11 Agustus 2005 dan ditetapkan sebagai RS Pendidikan Tipe A sesuai Permenkes 1636 tahun 2005 tanggal 12 Desember 2005. (cr02)