SEMARAPURA | patrolipost.com – Kisruh adanya dobel pungutan di obyek wisata di Nusa Penida, seiring dengan ditetapkannya peraturan daerah No 5 Tahun 2018 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Dimana pungutan resmi dari Pemda Klungkung mulai awal April pungutannya kembali dilaksanakan. Namun, masih banyak kendala di lapangan yakni masih adanya pungutan lain saat masuk ke salah satu objek wisata.
Terkait dengan ada realita di lapangan dengan terjadinya dobel pungutan ini mendapat respon Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP), I Putu Sukawidana, Rabu (6/4/2022).
“Ini sudah pungutan ganda, satu sisi resmi satu sisi lagi pungutan liar yang justru menimbulkan polemik dan stigma negatif pariwisata Nusa Penida,” ujarnya tegas.
Untuk itu, HPPNP melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait utamanya Camat Nusa Penida, Dinas Pariwisata dan juga mendatangi Polsek Nusa Penida.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kisruh yang terjadi saat ini sesegera mungkin dapat diambil tindakan,” katanya usai audensi dengan Kapolsek Nusa Penida.
Sementara Dewan pengawas HPPNP, Pande Bagus Gde Guna Sesana mengatakan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan menjadi bahan publik yang akan membias dan menimbulkan kekisruhan khususnya bagi para pelaku pariwisata di Nusa Penida.
“Kami tidak mau di bawah dibenturkan, tolong pemerintah segera bersikap, dan jalankan aturan pungutan itu dengan baik, kata pak bupati pungutan satu pintu hanya Rp 25 ribu siasanya tidak ada, dan ini di lapangan masih terjadi,” kritiknya.
Pengaduan HPPNP ini, langsung diterima kapolsek dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan camat dan pemkab untuk selanjutnya diambil tindakan sehingga stigma negatif citra pariwisata Nusa Penida kembali kondusif.
“Kami bisa saja mengambil tindakan tegas terkait pungutan liar ini, sekarang pun bisa, tapi untuk menjaga kondusifitas kami harus bergerak bersinergi dengan pemerintah,” kata Kapolsek Nusa Penida, kompol I Gede Redastra dihubungi, seraya memastikan itu bukan melapor hanya berkoordinasi kilahnya.
Pihaknya akan berkoordinasi secepat mungkin, apakah nanti melalui pendekatan persuasif atau langsung tindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam pertemuan ini hadiri perwakilan HPPNP, Kapolsek Nusa Penida dan Wadanramil 1610-04/Nusa Penida Kapten Inf I Made Purwadi. (855)