DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar angkat bicara terkait adanya kasus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan KK Kota Denpasar. Kadis Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (10/3) menjelaskan WNA yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus KTP El, KK dan Akta Kelahiran yang beralamatkan Kota Denpasar.
Mengetahui hal ini sebagai langkah cepat dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023 lalu.
Secara terperinci, Dewa Juli Artabrata menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib tersebut. Dimana, pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana.
Dewa Juli menjelaskan, Pertama, pada tanggal 26 November 2021 permohonan kartu keluarga membentuk keluarga baru, pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil, namun demikian permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2022, penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun demikian permohonan belum dikirim.
Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2022 penerbitan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil. Dikarenakan berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil.
Sedangkan tanggal 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI, namun demikian diketahui kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek Iris Mata.
Sehari berselang, tanggal 14 September 2022 permohonan pencatatan Biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.
Setelah memiliki KK, KTP EL dan Biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan tanggal 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Mengingat berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.
“Jika dilihat dari kronologi di atas, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan diupload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” ujarnya.
“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” imbuh Dewa Juli.
Dalam kesempatan yang sama, Dewa Juli mengajak seluruh Kaling/Kadus dan Perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, KTP El, Akta Kelahiran dan lain sebagainya.
“Kepada Kaling, Kadus, Perbekel dan Lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik KTP El jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami imbau agar benar-benar diverifikasi, jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya Imigrasi terdekat,” ujarnya.
Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang berjalan. “Sesuai informasi, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan, jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya. (hms/007)