BADUNG | patrolipost.com – Razia penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 oleh Tim Gabugan Provinsi Bali, Minggu (21/3/2021) malam menjaring 12 pelanggar. Sembilan di antaranya warga negara asing (WNA) yang seenaknya beraktifitas di area publik tanpa mengenakan masker.
Tim gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjaring 12 pelanggar yang terdiri dari 9 warga negara asing (WNA) dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).
Razia Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan dipimpin Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi itu menyasar wilayah Seminyak, Kuta, Badung. Dari 9 WNA yang terjaring, 2 orang dikenai sanksi denda administrasi Rp 1.000.000. Sedangkan seorang WNI dikenai denda administrasi Rp 100.000.
“Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan. Ada 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang diberikan teguran karena memakai masker tidak baik dan benar,” kata Rai Dharmadi, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, pelaksanaan Pergub Bali No 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik. Di sisi lain, ia mengakui masih ada masyarakat yang membandel. Bahkan, hal itu juga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan (negara) dimana mereka berada.
“Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan, baik sanksi administrasi maupun teguran,” jelasnya.
Dewa Dharmadi berharap, semua pihak bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
“Supaya situasi bisa segera kembali pulih dan normal,” ujarnya.
Razia dilakukan oleh tim gabungan terdiri unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung. (pp03)