Terlibat Curat dan Curanmor, Dua Siswa SMP Diringkus Anggota Polsek Denpasar Barat

curanmor2
Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Barat. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polsek Denpasar Barat meringkus dua remaja di bawah umur yang masih berstatus siswa SMP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor) di 3 TKP berbeda. Kedua pelaku itu masing – masing berinisial berinisial KBAL (14) dan IMDL (14).

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi WS menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari tiga laporan polisi yang ditangani Unit Reskrim untuk kasus dua pelajar tersebut. TKP pertama di Toko Kharisma Motor Jalan Imam Bonjol Denpasar, Senin (2/12/2024). Kedua pelaku masuk ke toko melalui atap dengan membuka genteng dan menjebol plafon toko kemudian mengambil barang dagangan di toko itu mencapai puluhan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Kedua pelaku bahkan telah dua kali melakukan pencurian di toko tersebut, yaitu pada bulan November dan Desember 2024,” ungkapnya di Denpasar, Senin (9/12/2024).

Sementara aksi pencurian sepeda motor di areal parkiran sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Gang Veteran Denpasar Barat. Pelaku KBAL mengambil sepeda motor jenis Honda Supra X millik korban Gede Sudarsana (52) yang terparkir di gerbang rumah korban. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa sepeda motor tersebut.

Selanjutnya mencuri sepeda motor di kos – kosan Jalan Lange III Pemecutan Kelod Denbar, Rabu (27/11/24). Lagi – lagi KBAL berhasil mengambil sepeda motor jenis Yamaha Aerox milik Bayhaki (42). Menariknya, pelaku masuk ke kamar korban kemudian mengambil tas yang berisi dompet dan kunci motor korban.

“Usai berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Aerox ini, pelaku meninggalkan sepeda motor Supra X di TKP Jalan Lange III Pemecutan Denpasar,” terang mantan Kasat Lantas Polres Gianyar ini.

Pelaku KBAL mengakui sepeda motor yang dicurinya digunakan sendiri, sementara hasil pencurian di toko Kharisma pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terhadap perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan 362 KUHP dan saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain,” pungkas Kapolsek. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *