MANGUPURA | patrolipost.com – Dua anggota Polres Badung yakni anggota SPKT Polsek Mengwi Aiptu Igusti Ngurah Menara dan anggota Satsamapta Polres Badung Briptu Gde Made Ardana pada hari ini, Senin (17/1/2022) resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua anggota Polri tersebut mencederai institusi Polri karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dua anggota tersebut tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” ujar Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Leo Dedy Defretes SIK SH MH, saat memimpin apel jam pimpinan di Polres Badung.
AKBP Leo Dedy mengatakan, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun didalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
“Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun di dalam tiga tersebut diatas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” tuturnya.
AKBP Leo Dedy juga gencar dalam memberikan motivasi terhadap anggotanya. Tentunya hal ini dilakukan agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan. Tentunya salah satu cara yakni melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.
Sehingga dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.
“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan kedua anggota tersebut telah dikenakan hukuman oleh negara, yakni Aiptu Igusti Ngura Menara diganjar 11 tahun hukuman dan 8 tahun hukuman terhadap Gde Made Ardana. (030)