Terlibat Narkoba, Oknum PNS DLHP Nusa Penida Diberhentikan Sementara

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penangkapan oknum PNS DLHP Klungkung I Kadek D alias Pakeng (38) oleh pihak Kepolisian karena mengedarkan narkoba, mulai ditindaklanjuti pimpinan tempatnya bekerja. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung AA Kirana berencana turun melakukan investigasi ke Nusa Penida untuk memastikan informasi ditangkapnya oknum PNS yang bekerja di UPT Kebersihan tersebut.

Namun ketika ditemui Senin (5/8), AA Kirana mengaku tidak jadi turun ke Nusa Penida karena utusan dari Staf DLHP Nusa Penida pagi-pagi sudah langsung menghadap dirinya. Staf itu datang membawa surat resmi terkait penahanan tersangka I Kadek D di Polres Klungkung.

AA Kirana mengaku begitu mendapat laporan resmi tertulis dari stafnya di Nusa Penida, dirinya langsung menghadap Bupati Klungkung melaporkan ulah oknum PNS tersebut. Sebelum datangnya surat penahanan oknum PNS DLHP Nusa Penida ini, AA Kirana mengaku belum mendapatkan laporan secara tertulis ke dinasnya tentang kepastian anak buahnya yang terlibat narkoba tersebut.

Di lain pihak Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana ketika dikonfirmasi Senin (5/8) mengaku, juga sudah menerima laporan resmi soal adanya oknum PNS di Nusa Penida yang tertangkap membawa narkoba. Sesuai aturan, pihaknya akan memproses setelah mendapat laporan resmi yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan. Setelah itu melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian akan memprosesnya dan memberikan pertimbangan kepada bupati soal sanksi yang akan diberikan kepada oknum ASN tersebut.

“Kita akan gelar rapet Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) dua hari setelah laporan kami terima hari, Senin (5/8) sore. Nantinya apa hasil kajian rapat tersebut baru diputuskan untuk melakukan pemberhentian sementara oknum PNS tersebut,” ujar  I Komang Susana.

Menurut Susana, jika hasil kajian Bapek diberhentikan sementara, maka gajinya akan dipangkas 50 persen. Hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). (ana)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.