Terlibat Penganiayaan di Nusa Penida, Perempuan Prancis dan Balitanya Dideportasi

1 wn prancis
Pendeportasian WN Prancis dan anak balitanya. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Prancis pada Rabu, 16 Oktober 2024. Perempuan berinisial WWWV (29) dan anak balitanya dideportasi lantaran terlibat percekcokan yang berujung penganiayaan atau kekerasan fisik.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, wanita kelahiran 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata. Selama pandemi Covid-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

“Pada Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali,” jelas Gede Dudy Duwita, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dudy menjelaskan, insiden itu bermula saat MMMV dan suaminya RF WN Indonesia mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF warga negara Inggris dan SB.

Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya. Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Dalam kasus tersebut, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat dalam pertikaian tersebut, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

“Ia diamankan bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut,” jelas Dudy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.

MMMV terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Pada 18 Agustus 2024 MMMV dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan proses deportasi.

“Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum,” ujarnya.

Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

MMMV dimasukan ke dalam daftar pengakalan. Akan tetapi keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.