Terlilit Utang, Driver Ojol di Pekanbaru Ngaku Dibegal Penumpang

driver 2aaxxxx
Pengendara ojek online (ojol) berinisial DW (29) di Kota Pekanbaru membuat laporan palsu ke polisi karena menghindari tagihan leasing motornya. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DW (29) di Kota Pekanbaru mengaku dibegal dan sepeda motornya dirampas, kemudian membuat laporan palsu ke Polsek Sukajadi.

DW merekayasa cerita pembegalan untuk menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor. “Pelaku membuat laporan palsu mengaku dibegal,” ujar Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Jumat (1/8/2025).

Kompol Jorminal menjelaskan, pelaku melapor pada Selasa (29/7/2025) dan mengaku sepeda motor miliknya dirampas oleh penumpang yang tidak dikenal saat mengantar ke Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi.

DW bahkan melibatkan adik kandungnya, R (26), dalam drama yang disusunnya. Namun, kebohongan itu tak berlangsung lama.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menemukan ketidaksesuaian antara pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan di lapangan.

“Namun saat penyelidikan dilakukan oleh Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal, tidak ditemukan satu pun bukti yang mendukung ceritanya,” jelas Kompol Jorminal.

Saat diinterogasi, DW akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan tersebut hanya rekayasa. Motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC yang dikatakan dirampas, ternyata dipinjamkan kepada seseorang yang bahkan tidak dikenalnya secara dekat.

Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC yang diklaim dirampas, ternyata justru dipinjamkan kepada seseorang yang bahkan tidak dikenalnya secara dekat.

“Motif di balik laporan palsu ini diduga kuat karena DW ingin menghindari tagihan leasing motornya. Ia memilih jalan pintas dengan berpura-pura menjadi korban kejahatan,” kata Kompol Jorminal.

Atas perbuatannya, DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian laporan palsu kepada pihak berwenang. Ancaman hukuman pidana kini menanti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum. Jangan pernah mencoba menutupi kesalahan dengan kebohongan, karena konsekuensinya bisa lebih besar,” tegas Kompol Jorminal. (305/ckc)

 

Pos terkait