MANADO | patrolipost.com – Tersihir rayuan maut dari sang kekasih, seorang gadis Manado yang masih berumur 15 tahun rela menyerahkan keperawanannya kepada pacarnya, berinisial MD alias Mario.
Namun nahas, Mario, Warga Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan l, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, harus berurusan dengan polisi setelah ibu sang gadis belia itu melaporkannya ke polisi.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan menjalani proses penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Mei 2021 di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan l, Kecamatan Paal Dua dan terbongkar setelah ibu korban berinisial KS (41), warga di salah satu Kecamatan Singkil melihat perubahan tingkah laku pada anak gadisnya tersebut.
“Di mana atas pengakuan korban kepada orang tuanya, antara pelaku dan korban sedang menjalani hubungan pacaran, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat berada TKP pelaku mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” tutur Kompol Taufiq Arifin, Rabu (11/8/2021).
Korban mengaku sempat menolak ajakan pelaku tersebut. Namun, pelaku yang sudah kebelet ngeseks terus membujuk dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban. Akhirnya siswi SMP itu pun pasrah dan menyerahkan keperawanannya direnggut pelaku.
“Orang tua yang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya kemudian memilih melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib,” kata mantan Kapolsek Maesa Bitung itu. (305/snc)