“Setelah dilakukan review dengan perhitungan berdasarkan Permenkes tentang Pedoman Review Kelas, ada 615 rumah sakit yang direkomendasikan untuk disesuaikan kelasnya agar gambaran kompetensi jadi lebih jelas,” sebut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, dilansir detikHealth, Kamis (25/07/2019).
Berikut rinciannya, dari 56 Kelas A, sembilan di antaranya turun kelas; dari 358 Kelas B, 88 di antaranya turun kelas, dari 1164 Kelas C, 325 di antaranya turun kelas; dari 592 Kelas D, 193 di antaranya turun kelas. “Jadi rumah sakit punya Kementerian Kesehatan pun ada yang mengalami turun kelas. Penilaian ini tidak membeda-bedakan,” tambahnya.
Kriteria penurunan kelas yang dilakukan oleh Kemenkes didasari oleh sumber daya di rumah sakit tersebut, mulai dari sarana dan prasarana sampai tenaga kesehatan khususnya dokter yang praktek di sana. “Di dalam kompetensi ini ada SDM, sarana prasarana dan alat. Ini yang membedakan masing-masing rumah sakit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari 615 rumah sakit itu, tujuh di antaranya berada di Provinsi Bali. Yaitu RSU Kertayasa, Jembrana (dari D ke D*), RSU Bintang, Klungkung dari D ke D*, RSU Prima Medika (dari C ke D), RSU Balimed (dari C ke D), RSIA Puri Bunda (dari C ke C*), RSU Surya Husada Ubung (dari C ke D),RSIA Pucuk Permata Hati (dari C ke C*).
Tanda bintang berarti kelas rumah sakit ditetapkan pada kelas terendah sesuai jenis rumah sakit umum atau khusus. Perlu dilakukan pembinaan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Rumah sakit di Bali yang direkomendasikan turun kelas merupakan rumah sakit swasta. Hanya RSU Surya Husada Ubung yang dikelola oleh organisasi sosial. (dth)