BANGLI | patrolipost.com – Tiga tahanan titipan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli harus menjalani isolasi terpusat (Isoter) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli lantaran terpapar Covid-19. Ketiga tahanan tersebut tersandung kasus narkotika. Akibat positif Covid-19 jadwal sidang mengalami perubahan.
Informasi yang berhasil dihimpun ketiga tahanan merupakan tahanan titipan. Sebelumnya dua tahanan dititip di Polres Bangli dan satu tahanan di Polsek Bangli. Rencananya ketiga tahanan akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Bangli. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rutan Bangli, tahanan yang baru masuk harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19.
”Ketiga tahanan menjalani pemeriksaan swab di RSU Bangli dan ternyata hasilnya positif Covid-19,” ujar sumber, Selasa (10/8/2021).
Selanjutnya ketiga tahanan dikawal petugas dari Kejaksaan Negeri Bangli digiring menuju RSJ Bangli untuk menjalani isolasi terpusat.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan saat dikonfirmasi adanya tahanan yang menjalani isoter, pihaknya membenarkan hal tersebut. Ada tiga tahanan yang isoter. Mereka merupakan tahanan kasus narkotika. Masing-masing tahanan inisial EK, APS, dan WW.
Lanjutnya, untuk memastikan keamanan, selama proses Isoter, ada petugas khusus yang melakukan penjagaan. Menurut AKBP Gusti Agung Dhana, ada dua personel yang ditugaskan melakukan penjagaan.
“Penjagaan dilakukan 1×24 jam. Yang mana personel khusus menjaga tahanan, sekarang untuk pengawasan Isoter secara menyeluruh juga ada petugas Kepolisian,” jelasnya.
Petugas berjaga di pos yang telah disiapkan. Selain itu, pada waktu tertentu akan diabsen bagi tahanan. “Pengawasan juga dibantu petugas kesehatan yang di dalam. Tahanan dicek keadaan selama isolasi,” tegasnya.
Sementara Humas PN Bangli, Edo Kristanto Utoyo mengatakan ketiga terdakwa merupakan tahanan majelis hakim. Pihak Kejaksaan Negeri Bangli telah mengajukan pembantaran penahanan terhadap 3 orang terdakwa. Tiga tahanan Majelis Hakim tersebut kini dalam penanganan di RSJ karena terpapar Covid-19.
“Penuntut Umum mengajukan permohonan pembantaran penahanan dengan melampirkan hasil swab dari terdakwa yang terkonfirmasi positif. Saat ini mereka masih dalam massa isolasi,” jelasnya.
Menurut Edo, untuk penundaan sidang tanggal berbeda. Yang mana ada 12, 16 dan 25 Agustus mendatang. “Salah satu terdakwa jadwal sidang 12 Agustus dengan agenda putusan,” tegasnya. (750)