Terpidana I Nyoman Susrama Digugat Cerai Istrinya

BANGLI | patrolipost.com – Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra  Prabangsa yakni I Nyoman Susrama (57) asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli digugat cerai istrinya Hening Puspita Rini (47). Gugatan cerai yang dilayangkan mantan anggota DPRD  Bali perode (2009-2014) itu sudah didaftarkan di PN Bangli, lewat kuasa hukumnya, Ngakan Kompiang Dirga SH, Selasa (22/10).
Panitera Pengadilan Negeri Bangli, Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi terakait informasi perkara cerai yang dilayangkan Hening Puspitana Rini terhadap suaminya yang kini mendekam di Rutan Bangli, membenarkan hal tersebut.
“Gugatan perceraian yang diajukan oleh Hening Puspita Rini sudah didaftarkan di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Bangli lewat kuasa hukumnya dengan nomor perkara 131/Pdt.G/2019./PN.Bli,” jelas Nyoman Sudarsana, seraya menyebut kuasa hukum penggugat yakni Ngakan Kompiang Dirga SH.

Lanjut Nyoman Sudarsana terkait gugatan tersebut, PN Bangli menindaklanjuti dengan melakukan penetapan majelis yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut. “Hari ini juga langsung dilakukan penetapan majelis yang akan menyidangkan perkara tersebut,” tegas pria asal Klungkung ini.

Menurut Nyoman Sudarsana, terkait gugatan tersebut nanti akan disampaikan lewat keluarganya dan jika jika dibutuhkan  petugas nanti akan mendantangai I Nyoman Susrama di Rutan Bangli.

Terpisah Kuasa Hukum penggugat Ngakan Kompiang Dirga saat dikonfirmasi via telpon membenarkan kalau dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat atas nama Hening Puspita Rini dalam perkara perceraian. Adapun sebagai pihak tergugat yakni Nyoman  Susrama. “Untuk  gugatan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Bangli hari ini (Selasa),” ujar Pengacara asal Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli ini.

Disinggung alasan klienya melayangkan gugatan cerai, kata Ngakan Kompiang Dirga karena berbagai alasan. Di antaranya hubungan antara kliennya dengan I Nyoman Susrama memang sudah sejak lama tidak ada kecocokan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. “Sebelum I Nyoman Susrama berstatus terpidana atau masih tinggal satu rumah di Jakarta, hubungan antara klien kami dan suami kurang harmonis dan sering terjadi percekcokan. Bahkan ketika tergugat pulang ke Bangli, klien kami baru menyusul setahun kemudian, itu pun setelah dibujuk,” kata Ngakan Kompiang Dirga.

Sejatinya kliennya tidak tega menggugat cerai Nyoman Susrama yang kini divonis seumur hidup. Namun dengan berbagai pertimbangan diputuskan untuk mengambil langkah perceraian. “Untuk 4 anak hasil perkawinannya nanti akan diasuh oleh klien kami,” sebut Ngakan Kompiang Dirga. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.