Lanjut Nyoman Sudarsana terkait gugatan tersebut, PN Bangli menindaklanjuti dengan melakukan penetapan majelis yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut. “Hari ini juga langsung dilakukan penetapan majelis yang akan menyidangkan perkara tersebut,” tegas pria asal Klungkung ini.
Menurut Nyoman Sudarsana, terkait gugatan tersebut nanti akan disampaikan lewat keluarganya dan jika jika dibutuhkan petugas nanti akan mendantangai I Nyoman Susrama di Rutan Bangli.
Terpisah Kuasa Hukum penggugat Ngakan Kompiang Dirga saat dikonfirmasi via telpon membenarkan kalau dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat atas nama Hening Puspita Rini dalam perkara perceraian. Adapun sebagai pihak tergugat yakni Nyoman Susrama. “Untuk gugatan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Bangli hari ini (Selasa),” ujar Pengacara asal Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli ini.
Disinggung alasan klienya melayangkan gugatan cerai, kata Ngakan Kompiang Dirga karena berbagai alasan. Di antaranya hubungan antara kliennya dengan I Nyoman Susrama memang sudah sejak lama tidak ada kecocokan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. “Sebelum I Nyoman Susrama berstatus terpidana atau masih tinggal satu rumah di Jakarta, hubungan antara klien kami dan suami kurang harmonis dan sering terjadi percekcokan. Bahkan ketika tergugat pulang ke Bangli, klien kami baru menyusul setahun kemudian, itu pun setelah dibujuk,” kata Ngakan Kompiang Dirga.
Sejatinya kliennya tidak tega menggugat cerai Nyoman Susrama yang kini divonis seumur hidup. Namun dengan berbagai pertimbangan diputuskan untuk mengambil langkah perceraian. “Untuk 4 anak hasil perkawinannya nanti akan diasuh oleh klien kami,” sebut Ngakan Kompiang Dirga. (750)