BANGLI | patrolipost.com – Terpidana kasus korupsi Bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi UMKM di KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sang Putu Putra Yoga akhirnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.154. 145.377. Pembayaran uang pengganti lewat Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Bangli bertempat di Kantor Bank BRI Cabang Bangli, Selasa (12/7).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli, Gede Putra Arbawa SH menjelaskan, mengacu putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2702 K/Pid–Sus/2015 tertanggal 10 Agustus 2016 Sang Putu Putra Yoga yang berkapasitas selaku Manager KUD Sulahan divonis 7 tahun penjara. Selain dihukum 7 tahun, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, juga dimuat diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3.154.145.377.
”Uang pengganti kerugian negara sudah dibayar secara bertahap, pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 dibayar senilai Rp 3 miliar dan sisanya dibayarkan hari ini (Selasa-red) ke kas negara,” ungkap Putra Arimbawa didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli, I Nengah Gunarta SH.
Lanjut Gede Putra Arbawa dengan dibayarkannya uang pengganti kerugian negara maka yang bersangkutan mendapat hak-haknya sebagai terpidana, semisal bisa mengajukan remisi. Sebaliknya jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, terpidana harus jalani hukuman pidana tambahan (subsider) selama 4 tahun dan harta benda disita.
”Karena sudah bayar uang pengganti kerugian negara, mungkin dalam waktu dekat terpidana sudah bisa hirup udara bebas,” jelasnya.
Seperti diketahui sidang kasus korupsi dana LPDB telah bergulir pada tahun 2015 di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar, 2015 silam, terdakwa kasus korupsi bantuan LPDB KUD Sulahan, Sang Putu Putra Yoga, akhirnya divonis bersalah di tingkat kasasi. (750)