JAKARTA | patrolipost.com – Selama dua hari penyidik Jampidsus Kejagung RI menggeledah sejumlah rumah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, termasuk mantan Menteri LHK Siti Nurbaya. Penggeledahan dilakukan terkait penyelewengan dalam tata kelola kebun, industri sawit dan izin kehutanan.
“Jadi, yang pertama, saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi (Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya, red),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/1/2026).
“Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” tambahnya.
Syarief menyebut kasus tersebut terjadi pada periode 2015-2024. Dia mengatakan, selain rumah Siti Nurbaya, ada enam lokasi berasal dari pejabat kementerian, swasta, maupun pemerintahan yang juga digeledah selama dua hari.
“Kalau nggak salah tahun 2015 sampai 2024. (Digeledah) kemarin sekitar enam. Enam tempat ya. Iya (penggeledahan) Rabu dan Kamis, dua hari,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Namun dia belum menjelaskan secara detail ada atau tidaknya aset yang disita.
“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum, nanti. Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” jelasnya.
Syarief menjelaskan Siti Nurbaya akan diperiksa terkait kasus tersebut sebagai saksi. Kejagung akan menjadwalkan pemeriksaan Siti Nurbaya.
“Betul (kapasitas Siti Nurbaya sebagai menteri). (Pemeriksaan) nanti saya jadwalkan,” jelasnya.
Saat ini, Kejagung telah memeriksa 20 orang mengenai kasus tersebut. Kejagung masih melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dalam mengusut kasus tersebut. (dtc)





