JAKARTA | patrolipost.com – Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus investasi bodong. Ia ditangkap setelah petugas menahan sang afiliator Indra Kenz. Lalu siapa Brian Edgar Nababan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan lewat keterangan tertulisnya menjelaskan, pria berdarah Batak ini menempuh pendidikan dua kali di Rusia. Pertama pada 2014. Kemudian yang kedua pada 2018. Setelah itu, ia mendaftarkan diri ke sebuah perusahaan bernama 404 yang memiliki kerja sama dengan Binomodi.
Wishnu mengatakan, Brian diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo.
“Terutama dari pemain Binomo di Indonesia,” tuturnya.
Lalu sejak Februari 2019 Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas melakukan penawaran kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Namun semua itu terhenti setelah polisi menangkapnya. Brian dijadikan tersangka dalam kasus investasi bodong ini. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (305/snc)