SURABAYA | patrolipost.com – AR ditangkap Polresta Sidoarjo. Warga Kecamatan Taman itu sudah tiga kali ‘merudal’ paksa anak kandungnya. Tindakan pencabulan tersebut dilakukan AR karena terdorong nafsu.
Korban merupakan anak kedua AR. Usianya baru 11 tahun. AR kali pertama menyetubuhi anaknya pada 14 November lalu.
”Saat itu saya pulang dari mancing, anak saya tidur di kasur lipat,” ujarnya.
AR membangunkan korban dan memintanya naik ke atas kasur. Saat di tempat tidur, AR mulai menggerayangi tubuh korban. Korban sempat menolak.
Tapi, AR mengancam akan memukuli ibu korban apabila menolak ajakannya. ”Saya sama istri pisah sudah empat tahun,” kata AR.
Pada 17 November, selepas bangun tidur, tersangka kembali mencabuli korban. Aksi bejat AR berlanjut pada 19 November lalu. ”Saya ancam dan juga saya pukul karena sempat menolak,” ucap AR.
AR adalah seorang residivis. Dia sudah dua kali dibui karena kasus narkoba. Bahkan, AR pernah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang. ”Saya terakhir dipenjara 2016, keluar 2019 lalu,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tindakan asusila AR terbongkar karena korban melapor kepada ibunya melalui telepon.
”Korban menceritakan semua hal yang dialaminya, mulai dari pencabulan hingga penganiayaan dengan adanya luka memar di leher belakang korban,” ucapnya.
Pada 20 November, korban dan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari hasil visum, polisi langsung memburu AR. Pelaku ditangkap pada 28 November lalu di rumahnya.
”Korban dan pelaku tinggal serumah. Itu karena lokasi sekolah korban dekat dengan rumah,” jelas Kusumo.
AR diancam hukuman pidana 15 tahun atau paling lama 20 tahun penjara. Hukumannya ditambah satu pertiga dari ancaman pidana karena AR melakukan tindakan pencabulan dan penganiayaan kepada orang terdekat, yaitu anak kandung. (305/eza/c6/jpc)