NEGARA | patrolipost.com – Setelah sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, kasus penyelundupan rokok ilegal akhirnya dilimpahkan oleh pihak Bea Cukai Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa (19/11) sore.
Sebelumnya penyelundupan rokok ilegal ini berhasil diungkap Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Denpasar di wilayah Yehembang Kangin pada akhir Oktober lalu. Penangkapan yang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bea Cukai Denpasar melalui operasi pasar untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Bali tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Bali.
Dari hasil pemantauan dan penyisiran pada titik yang berpotensi menjadi tempat pembongkaran, tim berhasil mendapati aktivitas pembongkaran karung dan karton yang diduga rokok ilegal sehingga langsung dilakukan penindakan. Petugas mendapati berbagai merk dan jenis rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti yang saat itu berhasil diamankan petugas yakni sebanyak 4 karung, 4 karton, dan 44 bal atau setara 1.390 slop atau 268.400 batang rokok.
Rokok ilegal ini dari pemeriksaan diketahui dengan merk Still, Cn, Solid, Grand, Grend, Milo, Steven dan S3 dengan pekiraan nilai barang Rp 268.400.000, dan total kerugian negara Rp 99.308.000. Setelah proses pemeriksaan pihak Bea Cukai Denpasar, barang bukti berupa puluhan kardus berisi ribuan slop rokok rokok tanpa pita cukai tersebut dilimpahkan ke Jaksa. Pihak Bea Cukai juga melipahkan tersangka berinisial Hwn, warga Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Jembrana, Ivan Praditya Putra Selasa (19/11) mengakui pihaknya menerima pelimpahan tahap II perkara Cukai Rokok dari pihak Bea Cukai Denpasar. Begitupula tersangka Hwn yang sempat dititipkan di Rutan Gianyar setelah dilimpahkan akan dititipkan di rutan kelas II B Negara. Selain ribuan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut, pihaknya juga menerima barang bukti dua unit mobil yang digunakan untuk penyelundupan. (571)