SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar penyerahan tersangka mantan Kaur Desa Tusan, Banjarangkan, I Gede Krisna Saputra dalam perkara tindak pidana korupsi bersama barang bukti dari Penyidik Polres Klungkung yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Klungkung, Putu Iskadi Kekeran SH, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rabu (12/6/2024).
Menurut Jaksa Putu Iskadi Kekeran, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDesa Tusan diduga dilakukan oleh tersangka selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Tusan pada tahun 2020 sampai tahun 2021 dengan tidak membayarkan pajak ke kas negara, melainkan tersangka pakai sendiri, kemudian tersangka melakukan penarikan melebihi total nilai surat permintaan pembayaran (SPP) pada tahun 2021.
Sehingga berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, bahwa telah terjadi penyelewengan / penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana APBDesa Tusan tahun anggaran 2020 sampai tahun 2021 pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan kerugian negara Cq Daerah Cq APBDesa Tusan sebesar Rp 402.071.011.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan / penyalahgunaan dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021,” ungkap Kekeran.
Menurut Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran dan Kasi Intelijen Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan bahwa tersangka disangkakan
melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidair: Pasal 3
jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Lebih Subsidair : Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31.
“Untuk kepentingan penyidikan dan memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat bahwa tidak ada perkara tindak pidana korupsi yang tidak kami tahan. Dan untuk untuk percepatan proses persidangan maka terhadap tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Klungkung,” tegas Lapatawe B Hamka. (855)