Tersangka Korupsi Dana PNPM Tabanan Rp 5,5 Miliar Berhasil Ditangkap di Mataram

keterangan
Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali, Tabanan dan NTB berhasil menangkap NWSCY di Mataram dan dibawa ke Kejati Bali. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali, Tabanan dan NTB berhasil menangkap NWSCY (48) yang kabur ke Mataram dan menyamar dengan cara mengubah identitas dan menghilangkan tanda lahirnya yang berupa tahi lalat.

NWSCY merupakan saksi kasus korupsi, yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabanan. NWSCY ditangkap di Mataram pada Selasa, 9 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

NWSCY diduga korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah SH MH mengatakan, NMSCY melakukan kegiatan pembuatan pinjaman fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak kurang lebih Rp 5,5 miliar.

“Dari Rp 5,5 miliar itu yang berhasil  kita selamatkan kurang lebih Rp 3,1 miliar,” kaya Zainur Arifin, di Denpasar, Rabu (10/7/2024).

Zainur Arifin mengatakan, penangkapan NMSCY dilakukan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan secara sah sebanyak tiga kali dari tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan.

“Kita sudah panggil tersangka ini sebanyak tiga kali, tapi tidak datang. Dan hari ini kita jemput paksa dan selanjutnya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di LP Kerobokan untuk peroses selanjutnya,” jelasnya.

NWSCY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka nomor B- 2090/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 dan melakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor PRINT- 530/N.1.17/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024.

“Perbuatannya ini diancam hukuman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.