SEMARAPURA | patrolipost.com – Tersangka mantan Perbekel Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Ketut Tamtam (53), resmi tahap ke dua diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung dan selanjutnya ditahan di Rutan Polres Klungkung, Rabu (15/9/2021).
Tersangka Ketut Tamtam secara resmi ditetapkan sebagal terangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali karena diduga kuat menjual tanali milik warganya seluas 5 hektare. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Penyerahan tersangka Ketut Tamtam tahap ke dua di Kejaksaan Negeri Klungkung ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Klungkung K Erfandi, Rabu (15/9). Menurutnya kini tersangka ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk 20 hari ke depan mulai 15 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.
“Tersangka Ketut Tamtam ditahan di Rutan Polres Klungkung selama 20 hari kedepan, untuk selanjutnya dilimpahkan perkara ke Pengadilan,” ujar pria kelahiran Mojokerto ini.
Berikutnya kata Erfandi, saat penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), jaksa yang menangani gabungan dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Klungkung. Sementara tersangka didampingi penasihat hukumnya Wayan Suniatha SH.
Seperti pemberitaan sebelumnya, kasus yang melilit Ketut Tamtam mantan Perbekel Desa Bunga mekar, Nusa Penida terjadi sejak 2012. Pada saat itu, Ketut Tamtam dimintai bantuan oleh warganya untuk membantu membuatkan sertifikat balik nama tanah seluas kurang lebih 5 hektar atas nama Nyoman Tangkas dan Gusti Ketut Indra. Semua surat dan kelengkapan diberikan kepada tersangka yang saat itu menjabat sebagai Perbekel Desa Bunga Mekar. Namun nyatanya tersangka Ketut Tamtam malah membuat 4 sertifikat tanah atas namanya sendiri.
Penjelasan terkait tersangka ini oleh Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan yang sempat menjelaskan kronologi kasus tersebut. Penangkapan tersangka ini terkait dengan aksi pelaku saat masih menjabat sebagai Perbekel Desa Bunga Mekar , Nusa Penida, Klungkung. Dalam aksinya, dia diduga menjual tanah warga seluas 5 hektare. Menurutnya, saat itu tersangka masih menjabat kepala desa, karena itu dengan mudah dia melakukan pemalsuan surat. (855)