DENPASAR | patrolipost.com – Babak baru kasus reklamasi Pantai Melasti. Selain dua tersangka lakukan Praperadilan Polda Bali, kini salah satunya Made Sukalama selaku Direktur Utama PT Tebing Mas Estate melawan dan memperjuangkan keadilan dengan meminta perlindungan hukum kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Kapolda Bali Irjenpol Putu Jayan Danu Putra, Jumat (16/6/2023), lantaran ia menduga ada diskriminatif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Dalam siaran pers tertulis, Made Sukalama terpaksa harus buka-bukaan terkait apa yang dilami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka. Salah satu dari 5 tersangka kasus Reklama ini, melakukan perlawan atas dugaan diskriminatif yang dialami. Oleh karena itu, Sukalama mulai memgirimkan surat kepada sejumlah pihak. Diantaranya, Menkopolhukam RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas RI. Pun Bapak Irwasum Polri, Bapak Kadiv Propram Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Bapak Kepala Kepolisian Daerah Bali, Bapak Kabid, Propam Polda Bali, dan Bapak Kabidkum Polda Bali.
“Saya memohon perlindungan dan asistensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali,” sebut, Jumat (16/6/2023).
Alasan Sukalama bersurat, pada awal proses penyelidikan dan penyidikan yang dialami dan jalani, diduga ada kejanggalan dan ada fakta yang terpenggal.
“Ya, saya merasa ada tindakan diskriminatif yang perlu diluruskan,” sebut Direktur Utama PT Tebing Mas Estate periode 2020 sampai 2023. Ketika hanya dirinya yang dijadikan terlapor, dia dan Kasim Gunawan selaku pemegang saham PT Tebing Mas Estate, bersama Hendryco bertemu dengan Kombespol Surawan, sambungnya.
Tentunya selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali. Pertemuan itu berlangsung di ruangannya Kombespol Surawan, Tanggal 8 Agustus 2022. Pada pertemuan tertutup itu, Hendryco meminta petunjuk kepada Kombespol Surawan, terkait dengan laporan tersebut. Kombespol Surawan, mengatakan bahwa Made Sukalama akan dijadikan tersangka.
“Saat itu, saya berusaha menjelaskan duduk persoalannya,” bebernya.
Juga menyatakan pengurukan yang terjadi dilakukan oleh Gusti Made Kadiana. Seperti ini penjelasan saya. Lalu Kombespol Surawan menyampaikan kepadanya, apabila Tanah SHGB milik PT Tebing Mas Estate mau dijual, maka Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI bisa dia selesaikan.
“Penyampain pak Dir ini, didengar oleh Kasim Gunawan dan Hendryco,” tambahnya.
Sementara di sisi lain, Kasubdit II AKBP I Made Witaya, selama proses penyidikan dan sebelum penetapan tersangka, beberapa kali menghubungi Sukalama. Pada intinya, AKBP Witaya menyataka senada dengan yang disampaikan oleh Kombespol Surawan. Tentunya pemegang saham harus bersedia untuk melepaskan atau menjual tanah tersebut kepada pembeli.
Setelah mengalami semua peristiwa yang saya sampaikan di atas, Sukalama berpikir, sebenarnya ada apa dibalik permasalahan hukum ini? Ditambah lagi, ia diinformasikan oleh salah satu pemegang saham bahwa Kasubdit II AKBP I Made Witaya, ketika selesai pemeriksaan dilakukan kepada salah satu pemegang saham tersebut, AKBP I Made Witaya, berusaha untuk bertemu empat mata dengan salah seorang pemegang saham tersebut.
Namun permintaan tersebut selalu ditolak oleh pemegang saham. Bahkan meminta agar AKBP I Made Witaya, untuk langsung berbicara dengan Tim Penasihat Hukum. Sayangnya AKBP I Made Witaya, justru tidak bersedia untuk bertemu dengan Tim Penasihat Hukum.
“Ya hingga akhirnya kami ditetapkan menjadi tersangka. Saya akan memperjuangkan dan menindaklannjuti surat saya ini sampai kepada Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dan juga kepada Kadiv Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Dalam surat yang dikirim ke sejumlah pihak, Sukalama menyampaikan apa yang dialami. Juga ada keanehan dimana peristiwa ini berawal pada tahun 2011 ketika PT Tebing Mas Estate membeli tanah dari Gusti Made Kadiana dari kuasa Pura Merajan Gusti Lanang Ungasan. Dan Gusti Made Kadiana menjamin bahwa izin-izin di atas tanah akan dia urus. Dengan syarat, dia dijadikan sebagai Direktur Utama PT TME sejak tahun 2013 sampai 2020. Namun sampai saat ini, izin-izin yang dia janjikan tidak diselesaikan.
Justru di tengah perjalan, dia melakukan pengurukan di pesisir pantai Melasti bersama Kelompok Nelayan pada tahun 2018. Inilah yang kemudian menjadi masalah dan dilaporkan oleh Satpol PP Pemda Badung. Sehingga secara faktual dialah yang melakukan pengurugan pesisir pantai Melasti tersebut pada tahun 2018, dan saat itu saya Sukalama belum menjadi Direktur Utama PT TME.
Sukalama mengatakan, banyak bukti-bukti tentang Gusti Made Kadiana melakukan kegiatan di pesisir pantai Melasti. Kadiana sebagai perintis kelompok Nelayan Amerta Segara, Kelompok Budidaya Yoga Segara dan Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Astiti Segara.
“Kadiana sebagai inisiator dan pelaksana Pengurugan Pesisir Pantai Melasti. Dia juga sebagai Direktur Utama PT Tebing Mas Estate dari tahun 2013 sampai dengan Februari 2020,” tutur Sukalama.
Sementara Sukalama sendiri diangkat sebagai Direktur Utama PT Tebing Mas Estate sejak bulan Februari 2020 sampai dengan sekarang. Bahwa yang melaksanakan pekerjaan pengurugan tersebut adalah CV Sepakat Nadhi Sejahtera, dimana sebagai Direkturnya adalah Gusti Made Kadiana. Saat itu Kadiana sebagai Manajer yang diperintahkan oleh Gusti Made Kadiana untuk menandatangani Surat Perintah Kerja.
Tentunya untuk memberikan pekerjaan kepada CV Sepakat Nadhi Sejahtera, yang notabene milik Gusti Made Kadiana untuk menghindari konflik kepentingan. Untuk hal ini telah ada dua orang saksi Napoleon Putra dan Ferry Sitohang. Sampai dengan saat ini belum diperiksa dan dimintai keterangan. Sebagaimana diketahui, Polda menetapkan lima orang tersangka. Diantaranya Wayan Disel Astawa sebagai Bendesa Adat Ungasan. Gusti Made Kadiana selaku Perintis Kelompok Nelayan, Inisiator dan Pelaksana Pengurugan Pantai Melasti pada tahun 2018 dan Direktur Utama PT Tebing Mas Estate dari tahun 2013 sampai dengan 2020. Made Sukalama sebagai Direktur Utama PT Tebing Mas Estate periode 2020 sampai 2023. Kasim Gunawan. Merupakan pemegang saham PT Tebing Mas Estate. Terakhir Tjindropurnomo berstatus pemegang saham PT Tebing Mas Estate.
Terkait dugaan diskriminasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol Surawan membantah terkait indikasi diskriminasi. Dikatakan, dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Ngak ada itu diskriminatif. Mereka lagi gugat perdata. Coba di cek ke PN. Penggugat adalah Kadiana,” singkatnya. Senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.
“Tidak ada diskriminatif. Terkait surat permohonan perlindungan hukum, saya cek suratnya dulu ya,” tutupnya. (wie)