Terseret Kasus Korupsi, Perbekel Tusan Dinonaktifkan dari Jabatan

11aaaaa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Dewa Gede Putra Bali dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Ini menyusul namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tusan Tahun 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja menjelaskan, Dewa Gede Putra Bali dinonaktifkan sementara sebagai Perbekel Tusan sejak 24 Juni 2024.

Hal itu sesuai ketentuan, jika ada perbekel terjerat kasus korupsi, langsung dinonaktifkan sementara.

“Ketentuan seperti itu, apabila perbekel jadi tersangka korupsi, terorisme, atau makar akan langsung dilakukan pemberhentian sementara,” ungkap Wayan Suteja, Jumat (28/6/2024).

Ia mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan atau adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Non aktif ini sampai kasusnya inkrah, atau adanya SP3 seperti perbekel Tusan terdahulu,” ungkapnya.

Saat ini posisi Plt Perbekel Desa Tusan dijabat oleh Sekdes. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Dewa Gede Putra Bali masih dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarapura.

Pengacara Dewa Gede Putra Bali, Wayan Sumardika mengatakan, sidang praperadilan dari perkara tersebut memasuki agenda keterangan saksi ahli dari pihak pemohon (Dewa Gede Putra Bali). Dihadirkanlah akademisi Universitas Udayana, di bidang ahli perundang-undangan.

“Dari fakta persidangan tadi, terungkap penetapan tersangka terhadap Dewa Gede Putra Bali cacat prosedur dan terkesan dipaksakan,” ujar Wayan Sumardika.

Hal itu dikarenakan, pihak termohon yang dalam hal ini pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Perbekel Tusan sebagai tersangka.

Serta dalam BAP tidak ada nama Dewa Gede Putra Bali, hanya tercantum nama tersangka utama Kaur Keurangan Desa Tusan, Gede Krisna Saputra dan kawan-kawan.

“Terungkap dalam persidangan, tidak ada nama pemohon (Dewa Gede Putra Bali) di laporan polisi. Padahal sesuai keterangan ahli, harus nama terang. Yang ada hanya nama tersangka utama I Gede Krisna Saputra. Sehingga bisa dikatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Dewa Gede Putra Bali) sudah cacat prosedur,” ungkap Sumardika. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.