BANGLI | patrolipost.com – Penyidik Satreskrim Polsek Bangli menangani kasus dugaan penipuan atau penggelapan berkedok kerjasama jual beli tanah dengan korban I Nyoman S (59) asal Kelurahan Bebalang Bangli. Adapun sebagai terlapor WPS (57) asal Banjar Pacung, Desa Bitra, Kecamatan Gianyar.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini berawal pada tanggal 17 September 2015 terlapor datang ke rumah korban dengan menawarkan kerja sama jual beli tanah. Terlapor membujuk korban untuk ikut menanamkan modal dalam bentuk sejumlah uang tunai yang akan digunakan terlapor untuk membeli tanah seluas 2 are yang berlokasi di Banjar Triwangsa, Desa Bakbakan, Gianyar.
Untuk meyakinkan korban, dikatakan kalau tanah tersebut dijual dengan harga miring (murah). Namun korban mengatakan tidak memiliki uang. Namun terlapor terus membujuk korban dengan alasan tanah tersebut sudah banyak yang mau membeli dan nanti keuntungan dari penjualan dibagi dua. Karena terus dibujuk akhirnya korban menyerahkan uang Rp 30 juta kepada terlapor. Setelah uang diserahkan terlapor langsung pergi.
Selang beberapa hari terlapor kembali datang ke rumah korban dan mengembalikan uang korban Rp 5 juta, dengan alasan bahwa modal milik korban yang dibutuhkan hanya sebesar Rp 25 juta.
Hampir lima tahun kerjasama berjalan, terlapor belum mengembalikan modal berserta keuntungan yang dijanjikan. Sejatinya korban sempat menanyakan kepada terlapor terkait kejelasan uangnya, justru jawaban yang didapat terlapor mengaku kalau uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Bahkan korban mendapat informasi bahwa uang yang diserahkan korban sebagai modal tidak pernah digunakan terlapor untuk membeli tanah seluas 2 are di Banjar Triwangsa, Desa Bakbakan, Gianyar. Korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan atau penggelapan ke Mapolsek Bangli.
Kapolsek Bangli Kompol I Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi membenarkan menangani kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut. ”Baik korban dan terlapor sudah diminta keterangan,” ujarnya, Minggu (14/2/2021).
Kata Kompol Made Adi Suryawan, kasus tetap lanjut, walaupun tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor. ”Kasus tetap lanjut dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya. (750)