SOLO | patrolipost.com – Mayat pria dan wanita tanpa busana ditemukan di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Rabu (9/4) lalu. Sempat dikira bunuh diri, akhirnya terkuak bahwa dua mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
Kedua korban adalah pria Sunarno (49), warga Tangerang, dan korban wanita berinisial Triyani (36), warga Wonogiri. Salah satu saksi ialah kakak Triyani yang malam itu mengecek rumah tersebut.
Saksi tersebut curiga karena adiknya tak bisa dihubungi lewat telepon. Padahal sejak siang, dia terus berkomunikasi dengan adiknya dan diminta membantu membersihkan rumah.
Bersama petugas Linmas di sekitar lokasi, mereka mendapati pria dan wanita itu sudah meregang nyawa. Mayat tersebut dalam kondisi mulut berbusa.
Melihat kondisinya yang tidak mengalami kekerasan fisik, mereka sempat diduga bunuh diri. Apalagi ada cairan berwarna cokelat dalam gelas di tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga sebagai racun.
“Kami masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Termasuk cairan itu sudah kita kirim ke laboratorium forensik,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, Kamis (9/4).
Setelah itu polisi mengumpulkan barang bukti di TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari salah satu warga, polisi mendapat petunjuk bahwa ada seseorang yang ternyata ada di TKP malam itu.
“Ada yang berada di TKP saat itu. Dia statusnya masih saksi,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, Jumat (10/4).
Dari ciri-ciri yang disebutkan saksi, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas orang tersebut. Pria itu ditangkap saat hendak menuju bandara kemudian memeriksanya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan pria yang berada di TKP tersebut menjadi tersangka pada Selasa (14/4). Pria itu berinisial C alias G.
Pembunuhan Berencana
Tersangka mengakui telah membunuh korban dengan cara meracuninya dengan racun tikus. Racun masuk ke dalam minuman korban tanpa mereka ketahui.
“Tersangka minta korban perempuan meracik minuman yang terdiri dari buah-buahan. Kemudian, tanpa diketahui oleh korban perempuan, di antara bahan-bahan yang diracik itu sudah dicampur dengan racun tikus,” ujar Purbo.
Uang Rp 725 Juta
Efek dari racun tersebut, dari keterangan tersangka, korban merasakan panas. Tersangka pun mengatakan kepada korban untuk membuka pakaiannya, sehingga korban meninggal dalam keadaan tak berbusana.
“Keterangan tersangka, efek racun tikus itu panas. Saat korban kepanasan, tersangka menginstruksikan mereka membuka baju,” katanya.
C tega meracuni korban karena ingin memiliki hartanya. C sendiri merupakan teman Sunarno yang kenal sejak setahun terakhir.
Mereka memiliki hubungan jual-beli tanah. Karena mengetahui korban sedang membawa uang banyak, C mempunyai ide merencanakan pembunuhan.
“Pengakuan dari tersangka, awalnya jual-beli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka, maka tersangka mencarikan tanah. Jadi memang sudah direncanakan. Tersangka melihat si korban pria ini membawa uang yang cukup banyak, lalu ketemu ide untuk meracun korban pria,” jelasnya.
Namun saat melancarkan aksinya, ternyata Sunarno bersama seorang perempuan, Triyani. Pelaku pun akhirnya menghabisi keduanya dengan cara meracuni minuman mereka.
“Malam itu sebenarnya hanya korban pria (yang ingin dibunuh). Tapi karena ada perempuan yang berpotensi jadi saksi, maka sekalian,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 725 juta dari pelaku. Saat ini polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memperkuat bukti-bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup.(305/dtc)