Terungkap Misteri Kematian Ibu Muda di Nggilat, Suami Korban Jadi Tersangka

istri dibunuh
Polres Manggarai Barat menggelar Konferensi Pers Kasus Kematian SME (22), ibu muda yang meninggal dunia di dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, 3 Oktober 2024 lalu. (afri)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan EU (24) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya seorang ibu muda SME (22) di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, 3 Oktober 2024. EU merupakan suami dari korban SME.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Manggarai Barat, Kompol Roberth M Bolle di Polres Manggarai Barat, Kamis (24/10) dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah fakta dan alat bukti yang menjadi petunjuk terlibatnya EU dalam kematian korban. Sebelum meninggal dunia, korban diketahui mendapatkan penganiayaan berat dari suaminya.

Bacaan Lainnya

“Sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui korban SME (22) bertengkar dan dianiaya oleh tersangka EU,” ujar Kompol Roberth.

Tindakan penganiayaan EU terhadap korban juga didukung dengan hasil Visum et Repertum yang menunjukkan adanya sejumlah luka pada luar tubuh korban yakni luka pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri korban yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.

Selain mendapatkan penganiayaan dengan benda tumpul, dari hasil otopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT,  menyebutkan bahwa penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas hingga mati lemas.

“Dari hasil autopsi Jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT, tanggal 15 Oktober 2024, disimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban SME (22) karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi D Aditya.

Kasat Reskrim menyebut dari hasil visum luar yang dilakukan menunjukan bahwa korban meninggal dunia bukan karena kondisi tergantung tapi pada saat mendapatkan penganiyaan dari tersangka.

“Suami ini tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Tanda kematian ini bukan gantung diri, kalau gantung diri ada cirinya sendiri, tapi ketika kemarin kita visum luar itu tanda – tandanya bukan mati gantung diri tapi mati dulu baru digantung,” sebut Lufthi.

Hal ini akhirnya menjadi jawaban atas misteri kematian SME (22) yang ramai menjadi perbincangan publik. Sebelumnya, ramai beredar bahwa SME meninggal dunia karena bunuh diri, namun hasil visum dan otopsi menunjukan fakta bahwa korban meninggal karena dianiaya suaminya.

“Hasil otopsi menyatakan bahwa penyebab kematian korban karena tertutupnya saluran nafas akibat pencekikan sehingga mati lemas, jadi disitulah kita dapat informasi dan keterangan dari dokter forensik sehingga kita berani untuk melanjutkan kasus ini,” sebut Lufthi.

Dari proses penyidikan, korban dan tersangka merupakan pasangan yang tinggal serumah namun belum menikah secara sah dan sudah mempunyai seorang anak berusia 3 tahun. Selain itu, pada saat ditemukan pertama kali oleh seorang saksi, korban ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada kain di ruangan tengah dalam rumah korban.

Selain itu masalah pinjaman uang menjadi alasan utama terjadinya pertengkaran yang berujung pada penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Untuk motifnya memang ada rasa emosi karena berdebat terkait pinjaman utang. Jadi almarhum ini sudah mencarikan uang untuk membayar utang tetapi karena mungkin bunganya terlalu besar 10 persen sehingga terjadi cekcok disitu pertengkaran dan mengakibatkan penganiyaan dan penganiayaan itu yang mengakibatkan meninggal dunia,” sambungnya.

Untuk mendalami kasus ini, aparat penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan satu tersangka yakni EU. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah kain selendang berwarna kuning dengan motif batik, 1 (satu) buah kain selendang berwarna merah dengan motif bunga,  1 (satu) buah baju daster berwarna kuning, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, 1 (satu) buah Handphone milik korban dan 1 (satu) buah handphone milik AJ atau ayah korban.

Atas perbuatannya, tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama (7) tahun.

Kronologi

Penyidikan atas janggalnya kematian SME berawal dari laporan polisi yang diadukan oleh ayah korban AJ pada tanggal 7 Oktober 2024. AJ melaporkan dugaan tindakan pidana penganiayaan yang menyebabkan anaknya meninggal dunia.

Dalam keterangannya, AJ menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari tanggal 3 Oktober 2024. Saat itu pada pukul 08.01 – 08.06, AJ dan SME berkomunikasi melalui telepon selular. Percakapan kemudian dilanjutkan pada pukul 08.34 – 08.39 WITA lalu dilanjutkan lagi pada pukul 08.40 – 08.53. Isi percakapan ini adalah terkait pinjaman uang yang diminta korban kepada AJ selaku ayah korban.

Pada pukul 09.00 – 09.08 AJ kemudian kembali menelepon Korban untuk menyampaikan bahwa ada orang yang bisa meminjamkan uang dengan bunga 10 persen. Setelah mendengar hal ini, Tersangka EU selaku suami korban merasa keberatan dengan besaran bunga pinjaman dan terjadilah pertengkaran antara EU dan SME yang kemudian berlanjut pada aksi penganiayaan yang dilakukan EU kepada SME.

Pada pukul 09.27 dan 09.28 Wita, korban SME menelepon ayahnya, AJ melalui panggilan Vide WhatsApp tetapi tidak dijawab oleh AJ. Pada pukul 09.29, AJ kemudian menelpon korban melalui panggilan WhatsApp namun tidak mendapatkan jawaban dari korban.

Selanjutnya, pada pukul 09.48, AJ kembali melakukan panggilan video WhatsApp kepada korban namun tidak dijawab. Pada pukul 09.56, AJ mendapatkan telepon dari keluarganya MF yang berada di dusun Nggilat yang menginformasikan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Pada Jumat, 4 Oktober 2024, dilakukan visum et Repertum luar tubuh korban di Rumah Sakit Umum Daerah Komodo dan setelah dilakukan visum, jenazah korban dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan di TPU Kampung Watu Langkas, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya pada Sabtu, 12 Oktober 2024, dilakukan Exhumasi  dan Autopsi terhadap jenazah korban oleh tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.