SINGARAJA | patrolipost.com – Peristiwa hilangnya kotak sesari di jaba sisi Pura Gede Desa Pengastulan, Seririt beberapa waktu lalu mulai terkuak setelah Polres Buleleng melalui Humasnya melakukan press rilis. Hadir Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya bersama Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP Ida Bagus Putu Permana DP SH, pada Senin (25/3/2024).
Didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika SH, Kapolsek Seririt Kompol Sunarcaya mengatakan, setelah kotak sesari hilang dari tempatnya, Kelian Adat Desa Pengastulan I Nyoman Ngurah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Seririt. Pelaku yang merupakan krama Pengastulan bernama I Ketut Yudha Sanjaya (23) warga Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan kemudian ditangkap setelah melalui proses penyelidikan.
“Saat pelaku kita tangkap hanya tersisa uang hasil curian sebesar Rp 400 ribu. Kita amankan bersama barang bukti lainnya berupa kotak sesari dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan,” kata Kompol Sunarcaya.
Setelah melalui pemeriksaan Yudha Sanjaya mengakui semua perbuatannya. Sebelum membawa lari kotak sesari dan memendamnya di belakang rumahnya ia sempat beberapa kali sejak 27 Februari 2024 mencuri sedikit demi sedikit di tempat yang sama dengan cara mencongkel menggunakan peniti. Puncaknya Kamis (21/03/2024) Yudha nekad mengambil kotak sesari dan membawa ke rumah kakeknya tempat ia tinggal.
“Saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 6951 UAC dan membawa hasil curiannya menuju rumah kakeknya,” imbuhnya.
Sesampai di rumah pelaku sembunyikan kotak sesari dana punia tersebut di kamar tidurnya, dan pelaku pergi lagi ke Bale Banjar Purwa, sekitar pukul 04.00 Wita. Setelah itu pelaku kembali dan membuka kotak sesari tersebut dengan mencongkel menggunakan paku.
Setelah berhasil membuka, pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak tersebut, dan memendam (mengubur) kotak tersebut di belakang rumahnya dengan cangkul. Uang yang berhasil ia curi digunakan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari, dan saat ini uang tersebut masih tersisa sekitar Rp. 400 ribu.
“Pelaku dan sisa uang serta kotak sari dan cangkul serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol DK 6951 UAC diamankan oleh unit Reskrim Polsek Seririt untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum,” jelas Sunarcaya.
Sebelum pelaku beraksi ia sempat berkumpul bersama rekan-rekannya sekitar pukul 01.00 Wita. Dengan menggunakan sepeda motor pelaku diminta untuk membeli arak. Saat melewati Pura Gede Pengastulan, pelaku melihat kotak punia yang ada di depan Pura Gede dan muncul niatnya untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak tersebut.
“Sesuai laporan Kelian Adat atas kejadian itu Desa Adat Pengastulan mengalami kerugian sekitar Rp. 4,5 juta. Sedang pelaku diejerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tandas Kompol Sunarcaya. (625)